*Menyambut Ramadlan Dengan Ilmu*
(Tanya Jawab Seputar Amaliah Ramadlan)
*Pertanyaan 10*
Apa hukum menelan ludah ketika berpuasa?
*Jawaban*
Hukum menelan ludah dirinci sebagai berikut:
? Apabila ludah tersebut adalah ludah yang suci dan murni maka puasanya tidak batal.
?Ini jika ludah tersebut belum keluar dari mulutnya meskipun ke bagian luar bibir, yakni belum berpisah dengan lidahnya.
?Jika sudah berpisah dari lidah maka menelannya membatalkan puasa.
? Apabila ludah tersebut mutanajis (terkena najis) seperti terkena darah atau muntahan maka menelannya dapat membatalkan puasa.
?Demikian juga apabila ludah tersebut bercampur dengan benda suci lainnya, seperti bercampur dengan teh, kopi, susu dan lainnya maka menelannya juga membatalkan puasa.
⛔ Perhatian: Setelah makan sahur hendaknya seseorang membasuh mulutnya dengan air putih, agar ludah yang bercampur dengan teh, kopi, rokok dan semacamnya tidak tertelan ketika telah terbit fajar shodiq.
والله اعلم بالصواب