? NGAJI DARI RUMAH - MASJID ASTRA ?
? Kajian Ramadhan Sore Online Untuk Ikhwan & Akhwat
?️ SELASA, 13 April 2021 / 1 Ramadhan 1442
? 16.00 WIB - Selesai
? Ustadz DR. Firanda Andirja, LC, M.A. حفظه لله تعالى
BEKAL RAMADHAN 4 - UDZUR, QADA DAN FIDYAH
Kita akan membahas tentang orang-orang yang di beri udzur dan kaitannya apa yang harus dilakukan ketika mereka tidak berpuasa, apakah dengan mengqada atau dengan bayar fidyah ataukah gugur, ataukah digabungkan keduanya antara qada dan fidyah, ini yang akan kita bahas.
▪️ ORANG-ORANG YANG DAPAT UDZUR ▪️
1️⃣ Orang-orang yang udzurnya akan hilang atau bisa hilang.
1.1. Musafir
1.2. Sakit
1.3. Wanita haid
1.4. Wanita nifas
▪️Musafir dan sakit.
Allah sebutkan dalam dua ayat yang sama bunyi dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185.
? Allah ﷻ berfirman,
وَمَنۡ کَانَ مَرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
{QS. Al-Baqarah/2 ayat 185}
Orang musafir suatu saat akan berhenti dari safarnya.
Orang yang sakit suatu saat akan berhenti dari sakitnya dan sembuh.
▪️Wanita haid.
? Datang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah رضي لله عنه ,
. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاةِ
"Aisyah berkata, "Kami (para wanita) mengalami haidh, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintah untuk mengqada shalat."
[HR. Muslim]
Wanita haid suatu saat akan hilang haidnya.
Diqiaskan dengan wanita haid adalah wanita nifas, karena wanita nifas hukumnya sama dengan wanita haid udzurnya akan hilang.
◼️ Apa yang dilakukan oleh orang yang udzurnya akan hilang.
"Maka hutang puasanya dibayar dengan qada (puasa dihari yang lain)."
⏩ Penjelasan.
1.1. Musafir
Secara mutlak kondisi musafir boleh berbuka, dan ada tiga macam kondisi :
▪️Berat puasa.
=》Maka ini lebih afdhol berbuka bahkan bisa jadi wajib.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ .
“Bukan merupakan suatu kebaikan berpuasa dalam safar.”
[HR. Bukhari dan Muslim]
▪️Merasa ringan puasanya.
=》Yang lebih afdhol adalah berpuasa, tapi kalau mau berbuka maka diperbolehkan.
Karena ada tiga hal kenapa lebih afdhol puasa:
- karena beban segera ditunaikan dan beban segera hilang,
- lebih ringan karena bersama kaum muslimin,
- karena dibulan berkah.
▪️Sedang-sedang saja (tidak ringan dan juga tidak berat).
=》Kalau dalam kondisi ringan maka yang lebih afdhol adalah berpuasa.
=》Kalau dalam kondisi berat maka wajib berbuka.
Dizaman Rasulullah ﷺ para sahabat ketika bersafar mereka sebagian ada yang berpuasa dan sebagian tidak.
Tetapi yang berpuasa tidak mencela yang tidak berpuasa, dan yang tidak berpuasa tidak mencela yang berpuasa.
@Contoh :
Ketika Rasulullah ﷺ berjalan bersama para sahabat ketika ingin menaklukan kota Mekah, maka Rasulullah ﷺ sengaja berbuka, mereka bersafar dibulan Ramadhan.
Dalam perjalan awal mereka berpuasa, ketika menjelang sampai dikota Mekah maka Rasulullah ﷺ minta dihadirkan susu dan beliau minum ditengah hari bulan Ramdhan dihadapan para sahabat, karena dalam kondisi kuat lebih mudah untuk bertempur.
Ketika disampaikan kepada Rasulullah ﷺ ada sebagian orang tetap berpuasa, Rasulullah ﷺ mengatakan,
"Mereka bermaksiat, mereka bermaksiat."
Karena memerluakan kekuatan untuk berperang itu lebih utama dari pada berpuasa dalam kondisi perang.
1.2. Orang Yang Sakit
Macam-macam sakit, terbagi menjadi tiga bagian:
▪️Tidak berpengaruh dalam puasa.
- Sedikit pusing
- Sedikit pilek
- Apalagi panu dan jerawat
=》Maka hukumnya tetap wajib puasa.
▪️Puasa mempengaruhi sakitnya.
- Menunda kesembuhan
- Menambah parah
=》Maka ini yang berudzur dan boleh tidak puasa.
Sakit dalam pembahasan ayat diatas adalah sakit yang memang membuat kesulitan, ketika dia berpuasa maka akan mempengaruhi sakitnya.
▪️Penyakitnya parah dan tidak bisa sembuh menurut medis.
2️⃣ Orang-Orang Yang Udzurnya Tidak Bisa Hilang.
2.1. Orang Tua
Ada dua macam kondisi bagi orang tua:
- Ada yang bisa berpuasa
- Ada yang tidak bisa berpuasa (berat)
? Allah ﷻ berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
{QS. Al-Baqarah/2 ayat 184}
Awal pertama kali turun ayat tersebut, bagi orang tua yang kuat berpuasa, mungkin usia 60 atau 70 tahun tapi dia kuat berpuasa, maka diberi dua pilihan;
- Boleh tidak puasa tapi bayar fidyah.
- Boleh berpuasa, dan ini lebih baik.
Setelah itu turun firman Allah ﷻ .
? Allah ﷻ berfirman,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
{QS. Al-Baqarah/2 ayat 185}
Lalu setelah turun ayat tersebut maka bagi orang tua dikhususkan;
- Orang tua yang mampu berpuasa tetap wajib puasa.
- Yang tidak mampu berpuasa maka bayar fidyah.
=》 Maka berlaku hingga sekarang orang tua yang tidak mampu berpuasa maka membayar fidyah.
Karena udzurnya tidak mungkin hilang.
2.2. Diqiaskan Orang sakit tahunan yang sulit sembuh menurut medis.
=》 Maka ini juga membayar fidyah.
Karena udzurnya tidak bisa hilang.
@Untuk perhatian;
Jika dokter mengatakan ini sakitnya sulit untuk sembuh/hilang, sakit kronis bertahun-tahun dan tidak tahu kapan sembuhnya.
Maka dia harus bayar fidyah setiap tahun.
Ternyata qadarullah setelah sakit selama enam tahun lalu sembuh.
Apakah dia harus ganti dengan qada sakit yang sebelumnya?
"Maka tidak perlu, karena sudah bayar fidyah."
Dan untuk tahun berikutnya ketika dia sudah sembuh maka dia berpuasa seperti biasa.
Sama seperti orang yang bekerja ditempat yang berat, kerjanya berhadapan dengan api dan panas dan dia tidak kuat untuk puasa, kalau dia tinggalkan pekerjaannnya dia tidak bisa menafkahi kelurganya.
Maka sebagian ulama ada yang mengatakan orang seperti ini boleh bayar fidyah, karena udzurnya tidak bisa hilang.
Tapi banyak ulama yang tegas dan ini pendapat lebih kuat bahwasanya dia tetap dia harus berpuasa, kalau tidak mampu maka qada dihari lain ketika dia liburan misalnya.
Tapi kalau sepanjang tahun dia tidak bisa liburan maka hendaknya dia cari pekerjaan lain dimana dia bisa berpuasa karena rezeki Allah luas.
3️⃣ Wanita Hamil Dan Menyusui.
Khilaf para ulama udzurnya mau diikutkan kemana,
- Apakah diikutkan ke pendapat orang yang udzurnya akan/bisa hilang, atau
- Pendapat orang yang udzurnya tidak bisa hilang.
Maka ada tiga pendapat tentang masalah wanita hamil dan menyusui:
1. Harus qada secara mutlak.
2. Boleh fidyah secara mutlak.
3. Diperinci menjadi dua pendapat;
▪️Jika tidak berpuasa karena takut pada dirinya maka harus qada.
▪️Jika khawatir pada janinnya saja maka qada dan fidyah.
(Ini Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali).
Perlu diketahui bahwa sebagian Ulama berpendapat,
"Wanita hamil dan menyusui kalau dia mampu untuk berpuasa, dia tidak khawatir terhadap dirinya, tidak khawatir terhadap janinnya dan dokter juga mengatakan sehat, maka hendaknya dia berpuasa."
⏩ Penjelasan.
1) Harus Qada secara Mutlak.
Dalil ini sangat kuat karena kalau ditinjau dari sisi udzurnya, wanita hamil memiliki udzur yang akan hilang, dia tidak akan hamil selamanya, demikian juga menyusui tidak selamanya menyusui.
2) Boleh Fidyah secara Mutlak.
Pendapat yang kedua ini pendapat yang paling ringan yaitu boleh fidyah secara mutlak.
Kita Qiaskan wanita hamil dan menyusui kita qiaskan kepada orang tua yang sulit untuk berpuasa.
Dalilnya,
- Mereka kalau maksa puasa bisa saja tapi berat.
- Karena ada fatwa dari Ibnu Umar dan juga dari Ibnu Abbas رضي لله عنه bahwasanya wanita hamil dan menyusui cukup untuk fidyah.
- Kemudian juga ada hadits.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
"Sesungguhnya mengangkat setengah sholat dari musafir dan mengangkat puasa dari wanita hamil dan menyusui."
[Hadits Shahih dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullahu Ta'ala]
=》Maksud hadits tersebut;
Rasulullah ﷺ berkata,
"Sesungguhnya Allah ﷻ mengangkat setengah sholat bagi musafir,"
Maksudnya sholat 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Ketika dia selesai dari safar apakah dia harus mengqada yang sudah diangkat tersebut?
Jawabannya "Tidak."
Selanjutnya Nabi berkata,
"dan Allah ﷻ mengangkat puasa bagi wanita hamil dan menyusui."
Berarti tidak perlu di qada lagi, kalau di qada lagi berarti Allah ﷻ tidak mengangkat dan hanya menggantung.
Maka dari hadits tersebut, Ustadz lebih condong kepada pendapat mutlak membayar Fidyah saja, ini juga pendapat sebagian sahabat.
@Untuk Lebih Perhatian.
- Bagi wanita hamil dan menyusui yang mampu untuk mengqada silahkan dia mengqada, agar dia keluar dari khilaf.
- Tetapi kalau dia merasa berat dan sulit, apalagi kalau produktif setiap tagun hamil dan menyusui, maka bayar fidyah saja.
3) Pendapat yang ketiga kurang cocok karena ada penggabungan antara Qada dan Fidyah.
Pendapat ini secara dalil kurang kuat dan secara logika juga kurang kuat, namun ini pendapat sebagian Ulama, Wallahu'alam bisowab karena masing-masing punya ijtihad tersendiri.
▪️ HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN QADA DAN FIDYAH ▪️
1️⃣ QADA
1) Tidak harus berurutan (boleh dipisah-pisah)
2) Batas akhirnya hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
? Aisyah رضي لله عنه berkata,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.”
[HR. Bukhari, no.1950 dan Muslim, no.1146]
=》Jika telat membayar qada hingga Ramadhan yang berikutnya lagi maka ada khilaf;
1. Hanya Qada.
Ini pendapat yang dipilih walaupun telat sampai dua atau tiga Ramadhan berikutnya tetap Qada, tetapi;
- Jika telatnya karena udzur maka tidak berdosa.
- Jika telat tanpa udzur maka berdosa, harus istighfar.
2. Qada dan Fidyah.
Ini fatwa sebagian sahabat diantaranya Abu Hurairah رضي لله عنه.
Pendapat ini cukup kuat karena disebutkan ini fatwa dari sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya. Dan perkataan sahabat adalah hujjah.
3) Bagi orang yang meninggal dan punya hutang puasa.
Maka ada dua kondisi;
3.1. Dia tidak ada kesempatan untuk mengqada, sehingga tidak perlu di Qada.
@Contoh :
- Sakit lalu tidak sembuh-sembuh akhirnya meninggal.
- Musafir, lalu ketika tiba dirumah meninggal.
? Allah ﷻ berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
{QS. Al Baqarah/2 ayat 185}
=》Berdasar Firman Allah ﷻ, dua contoh orang tersebut diatas tidak ada hutang puasanya karena orang tersebut tidak menemukan hari-hari untuk dia bayar puasa, maka tidak perlu di Qada.
3.2. Dia punya kesempatan untuk mengqada tapi tidak mengqada.
Maka dalam hal ini ada khilaf dikalangan para Ulama;
- Ada yang mengatakan tidak perlu di Qada.
- Ada yang mengatakan harus di Qada.
=》Pendapat yang kuat;
"Walinya (ahli warisnya) harus mengqadakan puasanya."
? Dari Aisyah رضي لله عنه , Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.”
[HR. Bukhari, no.1952 dan Muslim, no.1147]
@Pertanyaan;
Bagaimana kalau bukan ahli warisnya tapi temannya yang ingin mengqadakan puasanya.?
Maka tidak jadi masalah dan boleh saja dan minta izin kepada ahli warisnya.
? Seperti dalam Hadits,
عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري].
“Dari Ibnu Abbas ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi, kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya?
Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya.
Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan”
[HR Bukhari].
2️⃣ FIDYAH
1) Fidyah bisa dibayar dengan dua cara:
1.1. Dengan bahan mentah, ada khilaf;
- Ada yang mengatakan 1 sha, ukuran beras zakat yaitu 2,5 kg atau 3 kg beras.
Berarti kalau fidyah 1 hari = 1/2 sha (kurang lebih 1,25 kg beras).
- Ada yang mengatakan 1 mud 1/4 sha.
@Bagaimana cara bayarnya?
Misalnya kita punya hutang 30 hari.
30 x 1,25 = 37 kg beras.
Caranya kita cari beberapa keluarga yang susah, misalnya ada 3 keluarga, maka 37 kg beras kita bagi kepada 3 keluarga susah tersebut.
1.2. Dengan makanan siap dimakan.
- Satu hari dibayar dengan satu porsi makan, terserah mau makan siang atau makan malam.
》1 hari = 1 porsi makan.
2) Orang miskinnya boleh untuk satu orang dan diulang-ulang.
? Allah ﷻ berfirman,
فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ
"fidyah yaitu memberi makan seorang miskin."
{QS. Al-Baqarah/2 ayat 184}
Jadi orang miskinnya terserah mau yang mana saja, mau berulang-ulang hanya untuk satu orang jyga boleh.
Bisa juga kita kumpulkan 30 orang miskin, kita beli makanan untuk 30 orang dan kita ajak makan sekali makan.
3) Fidyah tidak boleh dibayar kecuali setelah ada sebabnya.
- Sebabnya yaitu jika sudah tidak berpuasa.
@Misal :
Ada seorang tua tidak puasa sudah 5 hari, maka kita baru boleh bayar fidyahnya 5 hari.
- Tidak boleh mambayar fidyah diawal Ramadhan sebelum ada sebab.
3️⃣ KAFFARAH
"Orang yang jimak disiang hari bulan Ramadhan."
=》Maka bayar kafarahnya harus dengan cara berurutan;
1. Memerdekakan budak. Bila tidak bisa maka pilih yang ke dua,
2. Puasa dua bulan berturut-turut.
Puasa ini tidak boleh ada bolongnya, boleh bolong kalau ada udzur syar'i seperti sakit, safar, terpotong Idul Fitri atau Idul Adha, tapi kalau tidak ada udzur kemudian bolong puasanya maka hitungannya dimulai dari nol.
Bila tidak bisa juga maka pilih yang ketiga,
3. Memberi makan 60 orang miskin.
=》Jika dia berjimak dengan istrinya disiang hari bolong, kemudian dia bayar kaffarah memberi makan 60 orang faqir miskin.
Kemudian besoknya dia jimak lagi, maka dia harus bayar lagi kaffarahnya memberi makan 60 faqir miskin.
Wallahu Ta'ala 'alam bishowab.
⏩ SOAL - JAWAB ⏪
1️⃣ SOAL :
Qadarullah saya positif covid perhari ini isolasi di Rumah Sakit dan terpasang infus, bolehkah saya tetap puasa.?
➡️ JAWAB :
Kalau terpasang infus antum tidak perlu puasa karena infus membatalkan puasa. Kecuali kalau tidak di infus, hanya suntik obat saja tidak mengapa berpuasa. Dan kalau sakitnya membahayakan juga tidak boleh berpuasa. Yang penting jangan lupa berdzikir dan baca Quran mumpung bulan Ramadhan.
Wallahu'alam bishowab.
2️⃣ SOAL :
Untuk hukum puasa bagi orang yang sedang menjalani pendidikan militer diluar kota, jauh dari rumah dengan kurun waktu kepulangan 4 bulan. Apakah termasuk kategori musafir atau berpidah-pindah.!
➡️ JAWAB :
Kalau pendidikan berarti menetap, kecuali ketika latihannya dia bersafar kehutan sana dan hutan sana.
Kalau latihan hanya di Camp saja berarti tidak musafir karena sudah lebih dari 19 hari berarti sudah mukim disana menurut pendapat yang lebih kuat, Jadi tidak mengambil hukum musafir.
Kecuali kalau latihannya pergi keluar dari Camp kemana-mana maka boleh tidak berpuasa. Tapi kalau dia ada tugas negara kemudian dan demi membela negara dia harus latihan, maka jika tidak mampu puasa maka boleh berbuka dan qada.
Wallahu'alam bishowab.
3️⃣ SOAL :
Apakah boleh zakat fitrah diwakilkan oleh keluarga yang di Indonesia, mengingat saya kerja di negeri non muslim dan tidak tahu dimana membayar zakatnya.?
➡️ JAWAB :
Asalanya seorang membayar zakat dimana posisi dia, kalau zakat fitrah berkaitan dengan dirinya, zakat mal berkaitan dengam hartanya dimana.
Ada orang kaya dia lagi safar misalnya ke Eropa, tetap zakat mal nya dikampung dia karena uangnya asalnya dikampung dia. Tapi kalau zakat fitrah berkaitan dengan tubuh dia hendaknya dia bayar dimana posisi dia berada. Tapi kalau berudzur ternyata dia bingung ditempatnya mau bayar kemana dan tidak ada orang miskin disana maka boleh diwakilkan dinegeri lain untuk membayar zakar fitrahnya.
Wallahu'alam bishowab.
4️⃣ SOAL :
Saya sudah bayar Fidyah dengan uang karena udzur hamil dan menyusui, karena saya khawatir dengan keadaan bayi saya bermasalah. Saya dengar tidak sah kalau bayar pakai uang ketika membayar fidyah, apakah betul Ustadz? Jika benar apakah harus saya ulangi dengan memberi makanan?
➡️ JAWAB :
Secara dzahir memang seperti itu bahwasanya dengan memberi makan kepada orang miskin, karena fidyah itu disebutkan makanan.
Lebih hati-hati jika dia mengulang lagi, tinggal beli bahan mentah, misalnya hutang 30 hari tinggal satu seperempat kg kali tiga puluh sekitar tiga puluh tujuh lebih. Tinggal dia bagi 37 kg beras krpada dua kekuarga miskin atau tiga keluarga miskin itu boleh. Atau beli 30 nasi bungkus dan bagi-bagi kepada orang miskin itu lebih baik.
Wallahu'alam bishowab.
5️⃣ SOAL :
Saya punya orang tua yang usianya sudah sepuh, untuk puasa Ramadhan masih mampu tapi untuk membayar qada sepertinya masih berat.!
➡️ JAWAB :
Yang dia tidak mampu qada bayar dengan fidyah.
Wallahu'alam bishowab.
✍ TIM KAJIAN ONLINE MASJID ASTRA