*Menyambut Ramadlan Dengan Ilmu*
(Tanya Jawab Seputar Amaliah Ramadlan)
*Pertanyaan 12*
Apakah muntah bisa membatalkan puasa?
*Jawaban:*
? Di antara perkara yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, yaitu berusaha mengeluarkan muntah dengan cara memasukkan jari atau semacamnya ke dalam tenggorokan, sehingga mengeluarkan muntahan.
?Meskipun orang tersebut tidak menelan kembali sisa muntahannya puasanya tetap batal.
? Sedangkan muntah tanpa disengaja, misalnya muntah karena sakit atau mabuk kendaraan maka itu tidak membatalkan puasa.
? Tetapi jika orang yang muntah tersebut tidak segera mensucikan dan membersihkan mulutnya, sehingga dia menelan sisa muntahannya maka puasanya batal.
?Batalnya puasa bukan karena muntahnya, tetapi karena menelan dan memasukkan benda (muntahan) ke dalam rongga badan.
? Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ أَيْضًا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ هِشَامٍ مِثْلَهُ
"Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk mengqadha`, dan apabila ia sengaja untuk muntah maka hendaknya ia mengqadha`." (HR Abu Dawud)
والله اعلم بالصواب