Zakat Kepada Saudaraย 

ย 

Ustadz Menjawabย 
Hari Tanggal : Kamis, 05 Maret 2026
Ustadz : Farid Nu'man Hasanย 
============================
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชุฉย 

Ustadz .... Saya mau bertanya, kalau zakat harta / zakat mal, kita kasih ke kakak / saudara perempuan yang nafkah nya kurang dari suami dan banyak hutang emas yang di gadai? Mohon penjelasan Ustadz...

A_04

Jawabanย 
=========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชุฉย 

Sering kali kita melupakan orang-orang terdekat di sekitar kita yang sebenarnya hidup dalam kekurangan, namun mereka menahan diri dari meminta-minta karena rasa malu (iffah). Orang-orang tersebut bisa jadi adalah keluarga kita sendiri, seperti kakak, adik, paman, atau bibi.

Muncul sebuah dilema dan pertanyaan fiqih yang sering ditanyakan oleh para muzakki (pembayar zakat): "Bolehkah saya menyalurkan dana Zakat Maal saya kepada saudara kandung saya sendiri yang sedang kesulitan ekonomi?" Di satu sisi, ada keinginan kuat untuk membantu darah daging sendiri agar keluar dari jerat kemiskinan. Namun di sisi lain, ada keraguan apakah zakat tersebut sah secara syariat, ataukah justru dianggap tidak sah karena masih ada hubungan kekerabatan? Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur prioritas dalam beramal. Artikel ini akan mengupas tuntas hukum fikih mengenai penyaluran zakat kepada kerabat, syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar zakat tersebut sah, serta keutamaan luar biasa yang dijanjikan Rasulullah SAW bagi mereka yang melakukannya.

Bolehkah Saudara Kandung / Keluarga Menerima Zakat Kita?

Untuk menjawab boleh atau tidaknya memberi zakat ke saudara kandung, kita harus memahami dulu kaidah dasar tentang siapa yang HARAM menerima zakat dari kita.

Dalam Fiqih Zakat, haram hukumnya memberikan zakat kepada orang-orang yang nafkahnya menjadi Tanggungan Wajib kita. Siapa mereka?
- *Ushul (Leluhur/Garis ke Atas)*: Orang tua (Ayah, Ibu), Kakek, Nenek, dan seterusnya.
- *Furu' (Keturunan/Garis ke Bawah)*: Anak, Cucu, Cicit, dan seterusnya.
- *Pasangan: Istri (bagi suami).*

*Mengapa haram?* Karena menafkahi mereka adalah kewajiban sehari-hari. Jika kita memberi zakat kepada mereka, seolah-olah kita sedang "memindahkan uang dari kantong kanan ke kantong kiri" untuk melindungi kewajiban nafkah kita sendiri.

*Lantas, bagaimana dengan Saudara Kandung (Kakak/Adik)?* Dalam struktur kekerabatan (Hawasyi), saudara kandung BUKAN termasuk orang yang wajib kita nafkahi (kecuali dalam kondisi khusus seperti yatim piatu yang belum baligh di bawah perwalian). Karena menafkahi saudara kandung hukumnya tidak wajib (hanya sunnah/mubah), maka memberikan zakat kepada mereka hukumnya BOLEH dan SAH.

Kesimpulan :

Zakat (fitrah maupun maal) *boleh* diberikan kepada saudara kandung (kakak/adik) jika mereka termasuk golongan fakir miskin (mustahik) dan bukan tanggungan nafkah wajib Anda. Memberi kepada saudara yang membutuhkan justru lebih utama karena mendapat dua pahala: pahala sedekah dan silaturahim.ย 

*Poin Penting Syarat Zakat ke Saudara:*
- *Miskin/Kekurangan:* Saudara kandung tersebut memang membutuhkan dan termasuk kriteria 8 asnaf.
- *Bukan Tanggungan Nafkah*: Saudara tidak berada dalam tanggungan nafkah Anda (seperti istri/anak). Jika Anda secara hukum wajib menafkahi mereka, maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.
- *Lebih Utama:* Sedekah kepada kerabat yang miskin nilainya lebih tinggi daripada ke orang lain yang tidak memiliki hubungan darah.
- *Tidak Perlu Menyebut "Zakat"*: Disarankan tidak menyebutkan "ini zakat", hal ini dilakukan dalam rangka menjaga perasaan saudara kita.
- *Catatan Penting*: Tidak boleh (HARAM) memberikan Zakat kepada mereka yang menjadi tanggung jawab kita seperti : Orang tua (Ayah, Ibu), Kakek, Nenek, Anak, Cucu, Cicit, juga Pasangan: Istri (bagi suami).

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe Youtube MANIS: https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :ย 
IG : http://instagram.com/majelismanis
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok
https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/62852-7977-6222
wa.me/087891088812