Bahaya Tidak Melunasi Hutang (Bag. 2)
๐ Selasa, 16 Muharram 1446H / 23 Juli
ย 2024
๐ Fiqih dan Hadits
๐ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S., M.Sos.
๐๐๐บ๐๐บ๐๐
2. Bahaya Akhirat
- Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak mau menshalatkan mayit yang memiliki hutang
ย ย ย ย ย ย ย Dari Jabir Radhiallahu โAnhu, dia berkata:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุง ููุตููููู ุนูููู ุฑูุฌููู ู ูุงุชู ููุนููููููู ุฏููููู ููุฃูุชููู ุจูู ููููุชู ููููุงูู ุฃูุนููููููู ุฏููููู ููุงูููุง ููุนูู ู ุฏููููุงุฑูุงูู ููุงูู ุตูููููุง ุนูููู ุตูุงุญูุจูููู ู
ย ย ย ย ย ย ย ย Adalah Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: โApakah dia punya hutang?โย Mereka menjawab: โYa, dua dinar.โย Beliau bersabda: โShalatlah untuk sahabat kalian.โ (HR. Abu Daud No. 3343, shahih)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:
Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliauย ย menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit, pen) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang niscaya.
(Zaadul Maโad, 1/503)ย ย ย ย ย ย ย ย
- Jiwa Mayit Yang Berhutang Terkatung-katung
Dari Abu Hurairah Radhiallahu โAnhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
ููููุณู ุงููู ูุคูู ููู ู ูุนููููููุฉู ุจูุฏููููููู ุญูุชููู ููููุถูู ุนููููู
โJiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.โ
(HR. At Tirmidzi No. 1079, katanya: hasan.ย ย Ahmad No. 10607. Syaikh Syuโaib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Ta'liq Musnad Ahmad No. 10607)
Syaikh Abul โAla Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:
Berkata As Suyuthi, yaituย orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al โIraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)
Ada juga yang memaknai bahwa jiwa orang tersebut masyghul (gelisah) karena hutangnya. Hal itu dikatakan Imam Ash Shanโani Rahimahullah sebagai berikut:
Hadits ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan senantiasa gundah (masyghul) dengan hutangnya setelah dia wafat. Pada hadits ini juga terdapat anjuran untuk membersihkannya dari hutang sebelum wafat, karena hutang adalah hak yang paling penting. Hal ini jika pada hutang yang diberikanย menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinyaย pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas?
(Subulus Salam, 2/92)
- Terhalang masuk surga walau mati syahid
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu โAnhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
ููุบูููุฑู ูููุดูููููุฏู ููููู ุฐูููุจู ุฅููููุง ุงูุฏููููู
โOrang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali hutangnya.โ (HR. Muslim No. 1886)
Dari Muhammad bin Jahsy Radhiallahu โAnhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
ููุงูููุฐูู ููููุณูู ุจูููุฏููู ูููู ุฃูููู ุฑูุฌููุงู ููุชููู ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ุซูู ูู ุฃูุญููููู ุซูู ูู ููุชููู ู ูุฑููุชููููู ููุนููููููู ุฏููููู ู ูุง ุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ุญูุชููู ููููุถูู ุนููููู ุฏููููููู
Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.
(HR. Ahmad No. 22546,ย Al Hakim No. 2212, katanya: shahih)
Al Qadhi โIyadh Rahimahullah menjelaskan:
Pada hadits iniย terdapat peringatan bahwa hak-hakย yang terkait dengan manusia dan tanggungannya, tidaklah bisa dihapuskan dengan amal shalih, sebab amal shalih itu hanya menghapuskan hal-hal yang terkait antara manusia dengan Rabbnya. (Ikmalul Muโlim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)
ย ย ย ย ย ย ย ย Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:
Maksud hutang di sini adalah semua hak manusia baik berupa darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidaklah bisa diampuni dengan mati syahid,ย itu untuk syahid perang darat, ada pun syahid perang laut, maka dia diampuni termasuk hutangnya, berdasarkan adanyaย riwayat tentang itu.
(Faidhul Qadir, 6/599)
๐ Hutang Yang Bagaimanakah Yang Berbahaya bagi pelakunya?
Yaitu hutang yang pelakunya tidak ada niat baik melunasinya, padahal dia mampu dan ada harta untuk melunasinya.ย
Dari Maimunah Radhiallahu โAnha, bahwa Rasululah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:ย
ู ูุง ู ููู ู ูุณูููู ู ููุฏููุงูู ุฏูููููุง ููุนูููู ู ุงูููููู ู ููููู ุฃูููููู ููุฑููุฏู ุฃูุฏูุงุกููู ุฅููููุง ุฃูุฏููุงูู ุงูููููู ุนููููู ููู ุงูุฏููููููุง
โTidaklah seorang muslim berhutang, dan Allah mengetahui bahwa dia hendak menunaikannya, melainkan Allah Taโala akan menunaikannya di dunia.โ
(HR. Ibnu Majah No. 2408,ย shahih)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu โAnhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
ู ููู ุฃูุฎูุฐู ุฃูู ูููุงูู ุงููููุงุณู ููุฑููุฏู ุฃูุฏูุงุกูููุง ุฃูุฏููู ุงูููููู ุนููููู ููู ููู ุฃูุฎูุฐู ููุฑููุฏู ุฅูุชูููุงููููุง ุฃูุชููููููู ุงูููููู
โBarangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannyaย ย maka Allah akan menghancurkan dia.โ
(HR. Bukhari No. 2387)
Al Qadhi โIyadh mengatakan:
Bahaya ini berlaku bagiย orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasiย hutangnya. (Al Ikmal, 6/155)
ย ย
ย Berkata Imam As Syaukani Rahimahullah:
Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Taโala akan melunasi untuknya. (Nailul Authar, 4/23)
Imam Ash Shanโani Rahimahullah:
Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)
ย Ini juga dikatakan Imam Al Munawi:
Perbincangan tentang ini berlaku pada siapa saja yang ingkar terhadap hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya. (Faidhul Qadir, 6/ 559)
Demikian. Wallahu a'lamย
๐๐๐บ๐๐บ๐๐ย
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe Youtube MANIS: https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS :ย
https://instagram.com/majelis_manis?igshid=YmMyMTA2M2Y=
๐ฑInfo & Pendaftaran member :ย https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/62852-7977-6222
wa.me/6287782223130