Ikut Membantu Persiapan Ritual Agama Lain 

 

Ustadz Menjawab 
Hari/Tanggal: Kamis, 25 Juli 2024
Ustadz : Farid Nu'man Hasan 
========================
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة 

 Ustadz... Saya mau bertanya, saya masih pegawai di salah satu perusahaan perseorangan yang berbeda agama dengan saya. Saya bekerja disini sudah 13 tahun lebih. Sejak tahun 2021 saya selalu diminta tolong untuk menyalakan dupa dan api di meja sembayangannya, dan juga membersihkan meja sembayangannya setiap pagi atau pada saat boss saya tdyk bisa sembayang. Semenjak saya menikah dan belajar lebih dalam terlebih suami saya yang membimbing, saya baru tau bahwa itu tidak boleh. Saya sudah melakukan untuk tidak lagi melakukannya, tapi teman saya berpendapat bahwa sah saja kita melakukan itu karena disuruh atasan, kata dia toh niat hati ALLAH Maha Tahu kita hanya menjalankan perintah atasan menyalakan saja. Saya tetap menolak melakukan itu, dan teman-teman muslim saya juga ikut-ikutan menolak hal yang sama setelah saya berani speak up kepada boss bahwa itu tidak boleh lagi saya lakukan. Tapi setelahnya, saya dianggap sebagai provokator ustadz, dan boss saya mengancam macam-macam seperti tidak lagi memberi makanan dan sebagainya. Menurut ustadz bagaimana hukumnya jika saya tetap melakukan hal tsb dan apa yang saya harus lakukan untuk menolaknya

Jawaban 
========

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة 

Bismillahirrahmanirrahim..

Apa yang dilakukan yaitu tidak menyiapkan persiapan ibadah agama lain adalah benar. Sebab, itu aktivitas saling bantu dalam menyembah kepada selain Allah Ta'ala. 

Allah Ta'ala berfirman:

لا تعاونوا على الإثم والعدوان 

"Janganlah saling menolong dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وينهاهم عن التناصر على الباطل والتعاون على المآثم والمحارم

"Allah ﷻ melarang mereka   menolong dalam kebatilan,  dan saling menolang dalam dosa dan perkara-perkara yang haram." (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/13)

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

قيل: الإثم: الكفر، والعدوان: الظلم، وقيل: الإثم: المعصية، والعدوان: البدعة.

Dikatakan bahwa maksud Al Itsmu (dosa) adalah kekufuran. Maksud Al 'Udwaan adalah kezaliman. Dikatakan pula Al Itsmu adalah maksiat, dan Al 'Udwaan adalah bid'ah. (Ma'aalim At Tanziil, 2/9)

Seorang karyawan mentaati atasan dalam hal-hal yang baik, tidak apa-apa, khususnya yang memang menjadi job description-nya. Tapi jika untuk menyiapkan peribadatan mengandung kesyirikan -dan itu adalah puncak tertinggi maksiat- maka tidak boleh. 

Dalam hadits:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Dengar dan taat atas seorang muslim (kepqda pemimpin) adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144) 

Maka, membantu terwujudnya maksiat penyembahan kepada selain Allah ﷻ,  maka itu sama juga  membantu kepada penyembahan selain Allah ﷻ.  Kaidah fiqih menyebutkan:

ما ادى الى الحرام فهو حرام 

Apa-apa yang mengantarkan kepada keharaman maka hal itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184)

Di sisi lain, Allah Ta’ala berfirman:

 وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ “…

dan kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman. (QS. Ali ‘Imran, Ayat 139). 

Dalam hadits:

 الإسلام يعلو ولا يعلى 

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi (darinya).” (HR. Ad Daruquthni, No. 30, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 6/205. Keduanya dari ‘A’idz bin Amru Al Muzanni. Dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar) 

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah tertulis:

 اتفق الفقهاء على أنه يحرم على المسلم حرا كان أو عبدا أن يخدم الكافر، سواء أكان ذلك بإجارة أو إعارة، ولا تصح الإجارة ولا الإعارة لذلك؛ لأن في ذلك إهانة للمسلم وإذلالا له، وتعظيما للكافر، واحتجوا بقوله تعالى: {ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا}

Para fuqaha sepakat haram atas seorang muslim -baik orang merdeka atau budak- melayani orang kafir, baik itu dengan akad ijarah (sewa atas jasa) dan i’arah (pinjaman), keduanya tidak sah, sebab di dalamnya terdapat penghinaan dan perendahan bagi seorang muslim dan pengagungan kepada orang kafir. Mereka berhujjah dengan firman-Nya: “Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An Nisa: 141).

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/38).

Namun, karena posisi kita lemah, sebagai karyawan biasa dan tidak ada power mengarahkan. Maka, semoga Allah ﷻ memaafkannya jika terpaksa dan hati kita membenci hal itu dan tetap tidak meridhainya. Ibaratnya ada kemungkaran di mata kita tapi kita lemah, maka ubahlah dengan hati dengan membencinya. 

Jika kita ingin resign, dan mencari yang lebih bebas dari hal itu, dan lebih menenangkan hati dalam bekerja, tentu itu lebih baik, lebih utama, dan lebih selamat, karena akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. Semoga Allah ﷻ ganti dengan yang lebih baik.

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe Youtube MANIS: https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : 
https://instagram.com/majelis_manis?igshid=YmMyMTA2M2Y=

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/62852-7977-6222
wa.me/6287782223130