Biaya Operasional Kurban
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Sabtu, 8 Juni 2024
Ustadz : Dr. Oni Sahroni
==================
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, terkait biaya operasional kurban yang dikelola oleh LAZ atau lembaga kemanusiaan, apakah boleh diambil dari donasi kurban? Apa landasannya dan bagaimana teknisnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Harun, Bekasi
Jawaban
========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, kaidah tentang biaya operasional. Prinsipnya, biaya operasional kurban (seperti biaya penyembelihan, distribusi kurban, dan biaya sejenis) itu menjadi tanggung jawab pekurban.
Karena pekurban yang mengamanahkan dan meminta pengelola kurban untuk mengelola kurbannya hingga terdistribusi diterima para penerima kurban.
Pengelola juga dapat menggunakan dana lain seperti dana hibah dan infak tak terikat, selama tidak melanggar amanah donatur dan kesepakatan dengan pihak terkait. Tetapi biaya operasional harus dalam besaran yang lazim dan proporsional.
Agar biaya operasional kurban terpenuhi, tetapi pada saat yang sama besaran yang proporsional juga tetap terpenuhi, maka berdonasi kurban melalui lembaga zakat atau lembaga kemanusiaan yang legal, diaudit, dan diawasi oleh dewan pengawas syariah itu menjadi pilihan terbaik saat ini.
Kedua, tuntunan dan dalil. Kesimpulan tersebut merujuk pada dalil dan tuntunan berikut.
(1) Biaya operasional kurban itu realitas dan kebutuhan yang nyata (tidak bisa dihindarkan) karena amanah pekurban tidak ditunaikan kecuali dengan biaya tersebut.
Sebagaimana kaidah ushul fiqih,
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
.
"Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya." (al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, 1/411).
(2) Merujuk pada akad wakalah. Di mana akad atau kontrak wakalah antara pekurban dengan lembaga atau pihak yang diberi amanah untuk mengalola kurban tersebut.
Jadi pekurban memberikan kuasa atau memintanya untuk menyembelih dan mendistribusikan kurbannya. Dalam akad wakalah, biaya itu ditanggung oleh muwakkil (pihak yang memberikan kuasa atau meminta).
Misalnya, satu keluarga berkurban satu ekor sapi, maka biaya operasional kurbannya yang terdiri dari pembelian, penyembelihan, pendistribusian, dan lainnya hingga kurban sapi tersebut diterima dan dimanfaatkan oleh para penerima, maka itu menjadi kewajiban pekurban.
Menurut sebagian, wakalah yang dimaksud itu adalah wakalah bil ujrah. Lembaga yang mengelola kurban berhak untuk mendapatkan fee atas jasanya mengelola dengan menyembelih dan mendistribuskan kurban hingga diterima oleh penerima kurban.
(3) Penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami.
...ولا إعطاء الجزار أجرته من نحو جلدها بل مؤنته على المالك.
“...dan tidak boleh memberikan upah tukang jagal dari semisal kulitnya, melainkan biaya operasional dibebankan kepada pemiliknya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Minhaju al-Qowim, halaman 309).
(4) Penjelasan Dar al-Ifta Mesir.
ورد إلى دار الإفتاء سؤالاً يقول فيه صاحبه:
جمعية خيرية تقبل من المتبرعين مساهمتهم في لحوم الأضاحي للتضحية بالغنم، أو التضحية بالبقر والإبل مشاركة أو انفرادًا، وذلك بقبول التبرعات النقدية منهم لشراء هذه الأضاحي ونقلها وذبحها وتوزيعها، فهل يتم تحميل المتبرع بنفقات الذبح والنقل وخلافه مما يتعلق بالأضاحي؟
وأجابت دار الإفتاء
بأن العلاقة بين جمعيتكم وأمثالها مما يقوم بمثل عملها من جانبٍ وبين المتبرِّعين من جانبٍ آخر هي علاقة وَكالة؛ يكون فيها المُتبرِّع -المضحِّي- هو المُوَكِّل، وتكون الجمعية هي الوكيل، والوكيل لا يتحمل أي نفقة من نفقات ما وُكِّل فيه، إلا أن يتطوع بذلك.
فإن المتبرع هو مَن يتحَمَّل النفقات المتعلقة بأضحيته؛ من ذبح ونقل وتوزيع وغير ذلك.
Dar al-Ifta menjelaskan tentang biaya operasional kurban dalam jawabannya atas pertanyaan yang diajukan kepada Dar al-Ifta al-Mishriyah. Pertanyaannya sebagai berikut,
"Ada sebuah lembaga sosial yang menerima donasi untuk pembelian hewan kurban seperti kambing atau sapi, baik yang dilakukan sendiri atau bersama-sama. Dengan cara menerima dana tunai dari para pekurban untuk dibelikan hewan kurban, menyembelihnya, dan mendistribusikan dagingnya kepada penerima. Pertanyaannya, apakah pekurban yang wajib menanggung biaya penyembelihan dan pendistribusian atau siapa?"
Dar al-Ifta al-Mishriyah menjawab, "Sesungguhnya hubungan perjanjian atau kontrak antara lembaga sosial yang mengelola aktivitas ini dengan para pekurban itu hubungannya wakalah (akad wakalah), di mana pekurban sebagai muwakkil (pihak yang memberikan kuasa), sedangkan lembaga sosial sebagai wakil. Wakil dalam fikih itu tidak menanggung biaya-biaya operasional yang diminta (yang dikuasakan), kecuali ia merelakan hal tersebut.
Kesimpulannya pekurban lah yang menanggung biaya operasional kurban seperti biaya penyembelihan, biaya pendistribusian, dan lainnya.”
(5) Disamakan dengan zakat dan sedekah (ilhaq). Sebagaimana donasi zakat dan infak itu membutuhkan biaya agar diterima dan dimanfaatkan oleh mustahik, begitu pula dengan kurban.
Ketiga, merujuk kepada kaidah biaya operasional (seperti yang dijelaskan dalam poin pertama), maka bisa dijelaskan beberapa alternatif atau pilihan sumber biaya operasional kurban.
(1) Biaya operasional dapat diambil dari biaya kurban. Maksudnya, harga kurban yang ditransfer pekurban sudah termasuk di dalamnya biaya operasional (blended) dengan besaran yang lazim dan proporsional.
Misalnya, lembaga zakat atau kemanusiaan menyampaikan dalam flyer-nya bahwa harga kurban itu sudah termasuk biaya pemotongan hingga distribusinya (biaya operasionalnya). Pekurban yang berkurban melalui lembaga tersebut telah setuju dengan alokasi.
(2) Pekurban selain menyerahkan biaya senilai hewan kurban, juga menyerahkan sejumlah nominal tertentu sebagai biaya pemotongan dan penyalurannya dengan nominal yang terpisah.
Perbedaan poin 2 ini dengan poin sebelumnya, jika yang sebelumnya harga kurban sudah termasuk di dalamnya biaya operasional (blended) dengan besaran yang proporsional, tetapi dalam poin kedua ini harga kurban dan biaya operasional itu dipisah.
Misalnya, harga kurban kambing Rp 2,5 juta per ekor (31-35 kg) ditambah biaya pemotongan dan distribusi Rp 500 ribu, sehingga total yang ditransfer oleh pekurban Rp 3 juta.
(3) Biaya operasional kurban bersumber dari dana lain (selain dana pekurban) seperti hibah dan sedekah tak terikat atau hasil pengembangan wakaf.
Wallahu A'lam.
Sumber: Konsultasi syariah Republika online, 29 Mei 2024
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130