Risalah Harian Ramadhan ke-27
8 Keutamaan Menafkahi anak dan Istri
Oleh: Junaedi Putra, S. Pd. S. Ag.
*1. Melaksanakan perintah Allah dan Rasulullah*
Allah subhanahu wata’ala berfirman
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan
Yakni diwajibkan atas orang tua si anak memberi nafkah dan sandang ibu anaknya dengan cara yang makruf, yakni menurut tradisi yang berlaku bagi semisal mereka di negeri yang bersangkutan tanpa berlebih-lebihan, juga tidak terlalu minim. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan pihak suami dalam hal kemampuan ekonominya, karena ada yang kaya, ada yang pertengahan, ada pula yang miskin. Seperti yang dijelaskan di dalam firman-Nya:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (At-Talaq: 7)
Ad-Dahhak mengatakan, "Apabila seseorang menceraikan istrinya, sedangkan ia telah punya anak dari istrinya itu yang masih dalam masa penyusuan, maka ia wajib memberi nafkah dan sandang kepada istrinya yang telah diceraikan itu dengan cara yang makruf (selama bekas istrinya itu masih menyusukan anaknya)."
Hal ini diperkuat oleh hadits berikut
ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف "...
Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik." (HR Muslim)
Lebih dari urusan makan dan pakaian, hak istri dan anak adalah diperlakukan dg baik.
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)
*2. Dicintai Allah*
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda
إن الله يحب الفقير المتعفف أبا العيال
“Allah menyukai orang fakir yang apik dan yang menjadi tulang punggung keluarga,’” (HR Ibnu Majah).
Bagi orang kaya yg menjadi tulang punggung bagi keluarga maka hal itu biasa saja. Adapun jika hal itu dilakukan oleh orang yang miskin bahkan faqir maka hal itu membutuhkan perjuangan yang luar biasa. Perjuangan yang dahsyat dan berat itulah yang menyebabkan Allah mencintai manusia tersebut.
Jadi bukan karena kaya atau miskin semata.
*3. Mendapatkan pahala yang besar bahkan Pahalanya lebih besar daripada membebaskan budak dan memberi makan orang miskin*
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi).” (HR. Muslim, No. 995)
Lebih dari itu Dalam Islam, semua infaq itu dibalas oleh Allah dengan pahala yang besar walaupun sekadar menyuapi istri.
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari No. 56)
*4. Mencari nafkah Termasuk Jihad*
Dalam Islam jihad tidak hanya diukur dengan perang. Bagi orang tertentu yg sangat dibutuhkan keluarganya dan jika tak dapat digantikan oleh siapapun, maka memberi nafkah itu pun termasuk jihad.
أنَّه مر على النبي صلى الله عليه وسلم رجلٌ، فرأى أصحابُ رسول الله صلى الله عليه وسلم من جَلَدِه ونشاطِه، فقالوا: يا رسول الله، لو كان هذا في سبيلِ الله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إن كان خرجَ يسعى على وَلَدِه صِغارًا، فهو في سبيل الله، وإن كان خرج يسعى على أبوين شيخين كبيرين، فهو في سبيل الله،
“Seorang sahabat pernah berpapasan dengan Nabi shalallahu alaihi wasallam, lalu para sahabat juga turut menyaksikan sahabat tadi yang warna kulitnya legam dan sangat rajin, mereka pun berkata, “Wahai Rasululullah, seandainya (pria semacam ini) ikut berjihad. Lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menimpali, “Jika dia keluar rumah untuk menafkahi anaknya yang kecil dia (jihad) di jalan Allah, jika dia keluar untuk menafkah dua orang tuanya yang sudah renta, dia di jalan Allah.” (HR. Ath-Thabrani. dari Ka’ab bin Ujroh)
*5. Memberi nafkah menghapus dosa dan sebaliknya tidak memberi nafkah adalah dosa*
Memberi nafkah bisa menghapus dosa
عن رسول الله صلى الله عليه و سلم أنه قال من الذنوب ذنوب لا يكفرها إلا الهم بطلب المعيشة
“Dari Rasulullah saw, ia bersabda, ‘Dari sekian dosa terdapat jenis dosa yang tidak dapat ditebus kecuali dengan kebimbangan untuk mencari penghidupan (keluarga),’” (HR At-Thabarani, Abu Nu’aim, dan Al-Khatib).
Sebaliknya orang yang tidak memberikan nafkah mendapatkan dosa yang besar
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ
“Cukuplah bagi seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.”(HR. Muslim No. 996)
Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari, no. 5364).
Namun perlu dicatatn bahwa hal ini tidak bisa ditiru begitu saja oleh semua istri karena kisah ini bicara tentang orang yang mengadukan masalahnya kepada hakim. Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dalam hal ini bertindak sebagai hakim dan memutuskan perkara sebagai hakim sehingga putusannya tidak bersifat umum. Tidak boleh seseorang sembarang memberi putusan atas kehidupan orang lain tanpa kapasitas yang tepat.
*6. Nafkah kepada keluarga bernilai sedekah bahkan prioritas utama.*
وقد قال صلى الله عليه و سلم ما أنفقه الرجل على أهله فهو صدقة وإن الرجل ليؤجر في اللقمة يرفعها إلى في امرأته
“Rasulullah saw bersabda, ‘Nafkah yang diberikan seorang kepala rumah tangga kepada keluarganya bernilai sedekah. Sungguh, seseorang diberi ganjaran karena meski sesuap nasi yang dia masukkan ke dalam mulut keluarganya,’” (HR Muttafaq alaih).
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
(Gunakanlah ini) untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk (mencukupi kebutuhan) dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu.” (HR. Muslim no. 997)
*7. Lebih utama meninggalkan keluarga dalam keadaan mereka kaya dan berkecukupan*
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam
إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Muttafaqun ‘Alaih)
*8. Dijamin masuk surga dan dijauhkan dari api neraka.*
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda
من عال ثلاث بنات فأدبهن وزوجهن وأحسن إليهن فله الجنة
“Siapa saja yang mengasuh tiga putri, lalu mendidik, kemudian mengawinkan, dan memperlakukan tiga putrinya itu, maka ia berhak mendapat surga” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dari Abu Sa’id).”
Selain itu bisa menjadi penghalang dari api neraka
مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629).
Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda
مَنْ أَنْفَقَ عَلَى ابْنَتَيْنِ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ذَوَاتَىْ قَرَابَةٍ يَحْتَسِبُ النَّفَقَةَ عَلَيْهِمَا حَتَّى يُغْنِيَهُمَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ يَكْفِيَهُمَا كَانَتَا لَهُ سِتْراً مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa mengeluarkan hartanya untuk keperluan kedua anak perempuannya, kedua saudara perempuannya atau kepada dua orang kerabat perempuannya dengan mengharap pahala dari Allah, lalu Allah mencukupi mereka dengan karunianya, maka amalan tersebut akan membentengi dirinya dari neraka” (HR. Ahmad 6: 293. Dari ummu Salamah)
Jika ingin bersama Nabi di surga maka wajib mengurus keluarganya, selain menjaga shalat dan tidak ghibah.
وقال صلى الله عليه و سلم من حسنت صلاته وكثر عياله وقل ماله ولم يغتب المسلمين كان معي في الجنة كهاتين
“Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa saja yang baik shalatnya, banyak keluarganya, sedikit hartanya, dan tidak melakukan ghibah terhadap umat Islam, kelak ia bersamaku di surga seperti dua ini (sambil mengisyaratkan dua jari),’” (HR Abu Ya’la dari sahabat Abu Said Al-Khudri).
Wallahu a'lam bisshowwab