*Menyambut Ramadlan Dengan Ilmu*
(Tanya Jawab Seputar Amaliah Ramadlan) 

*Pertanyaan 13*
Apakah batal puasa orang yang melakukan istimna' (onani)?

*Jawaban*
? Istimna' (onani) artinya berusaha mengeluarkan mani dengan tangan atau semacamnya.
?Istimna' dengan selain tangan istri dan budak perempuan yang dimilikinya adalah haram. 
? Mengeluarkan mani dengan sengaja seperti istimna' atau dengan adanya persentuhan kulit (mubasyaroh) itu dapat membatalkan puasa. 
?Adapun keluarnya mani tanpa adanya mubasyaroh (persentuhan kulit) seperti mimpi basah dan berfikir atau mengkhayalkan sesuatu yang porno maka itu tidak membatalkan puasa.
والله اعلم بالصواب

Perusahaan Grup Astra
TOYOTA
Wilayah Grup Astra
Jadetabek