Fiqih Aqiqah

Bang Pitung • 22 April 2021
di grup Masjid Astra

 

??  NGAJI DARI RUMAH - MASJID ASTRA  ??


? Kajian Ramadhan Sore Online Untuk Ikhwan & Akhwat - Edisi 05
?️ SELASA, 20 April 2021 / 8 Ramadhan 1442
? 16.00 WIB - Selesai

? Pemateri :
Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc., M.A. حفظه لله تعالى


BEKAL RAMADHAN 5 - FIQIH AQIQAH


Aqiqah kalau dilihat dari sejarahnya sudah ada sejak zaman jahiliyah.
▪️Sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi,
“Aqiqah adalah kambing yang disembelih pada hari kelahiran anak yang bangsa Arab sudah melakukannya sebelum islam."

▪️ Buraidah berkata,
“Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.”
[HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107, no. 2843]

Jadi Aqiqah adalah bukan perkara yang baru tapi perkara yang sudah ada sejak zaman jahiliyah kemudian diteruakan oleh Islam.

Dalil disyariatkannya aqiqah.
? Dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.”
[HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani]

Hukum aqiqah adalah,
"Sunnah Muakadah yaitu sunnah yang sangat ditekankan."
Tapi tidak sampai pada derajat wajib.

? Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ

"Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka diaqiqahi, maka lakukanlah."
[HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842.]

? Rasulullah ﷺ bersabda,

عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.

"untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama umurnya untuk anak laki-laki, dan satu ekor untuk anak perempuan."
[HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih]


? HUKUM AQIQAH ?


? Dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.”
[HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani]

⏩  Pembahasan Hadits.

▪️Setiap anak maksudnya anak laki-laki dan anak perempuan, perbedaanya;
》Anak laki-laki dengan dua kambing yang semisal
》Anak perempuan dengan seekor kambing.

▪️Makna tergadaikan.
Ada khilaf dikalangan para ulama;
》Ada yang berkata bahwasanya sang anak terhalangi dari memberi syafaat kepada kedua orang tuanya sampai diaqiqahkan.
》Ada yang mengatakan bahwa sang anak mudah digoda oleh setan hingga di aqiqah.

▪️Disembelih pada hari ketujuh.
Ada dua kondisi;

1.》 Jika lahirnya setelah terbenam Matahari dan sebelum subuh.
Dalam kondisi seperti ini para Ulama sepakat bahwa hari kelahiran tidak di hitung. 
-> Contoh :
Lahir jumat malam bada Isya, berarti jumatnya tidak di hitung. Dihitung hari pertama mulai sabtu, dan disembelih kambingnya pada hari ke 7 yaitu hari Jumat berikut. Karena dia lahir dimalam hari.

2.》 Jika lahirnya disiang hari setelah fajar, maka ini ada khilaf dikalangan para ulama;
2.1)  Ada yang mengatakan hari kelahiran dihitung hari pertama.
(Ustadz lebih condong pada pendapat yang ini).
-> Contoh :
Kalau sibayi lahir pada hari jumat jam 10 pagi, berarti jumat dihitung hari pertama, dan disembelih kambingnya pada hari ke 7 yaitu hari kamis.
2.2)  Ada yang mengatakan hari kelahiran tidak dihitung.

Wallahu'alam karena ini juga tidak wajib dan tidak harus hari ke tujuh. Para ulama juga mengatakan kalau ada maslahat maka diundur itu tidak jadi masalah.
Tapi kalau bisa sesuai dengan sunnah di hari ke tujuh itu yang lebih baik.

▪️Ada tiga kegiatan dilakukan dihari ketujuh mengenai Aqiqah/penyembelihan kambing.
1. Sembelih Aqiqah
2. Cukur rambut
3. Dinamakan.

Ini semua sunnahnya dilakukan dihari ke tujuh, tapi seandainya ada kemaslahatan tertentu untuk dilakukan tidak dihari ketujuh maka tidak masalah.

#)  Berkaitan dalam hal penamaan bayi.
@Contoh :
- Dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ ketika lahir anaknya yang bernama Ibrahim, Nabi memberinya nama pada hari kelahirannya.
- Begitupun kisah Maryam, ketika ibunya Maryam melahirkan maka hari pertama kelahiran anaknya langsung diberi nama Maryam.

#)  Berkaitan dalam hal cukur rambut.
Berkaitan dengan gundul menurut fatwa sebagian ulama (al-Lajinah ad-Daimah) mereka berkata,
"Yang digundul anak laki-laki, anak perempuan tidak digundul. Setelah digunduli rambutnya ditimbang lalu dihargai dengan harga perak lalu disedekahkan."

@Misalnya : 
Berat rambutnya ketika ditimbang 1 gr perak, maka sedekahkan seharga 1 gr perak untuk faqir miskin.


? PERMASALAH AQIQAH ?


1️⃣  Syarat sembelihan sama persis seperti syarat hewan qurban.

Hanya ada dua perbedaan;
1. Kalau untuk Aqiqah kambing lebih afdhol, kalau untuk qurban Onta lebih afdhol.
2. Kalau Aqiqah tidak menerima tasyrik.
Boleh aqiqah dengan Kambing atau Sapi atau Onta, tetapi satu ekor hewan untuk satu orang, tidak boleh satu sapi untuk tujuh anak.

▪️Syarat Kambing.
- Kambing Jawa.
Minimal umur setahunm
- Kambing Domba (banyak bulunya).
Minimal umurnya enam bulan.
- Tidak mengapa kambingnya jantan atau betina.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
"Tidak mengapa kambing sembelihannya jantan atau betina."

2️⃣  Untuk Anak Laki-Laki.
Yaitu dua kambing yang semisal, ini sunnahnya.
Kalau bisa kambingnya yang sama, umurnya sama, beratnya sama.

3️⃣  Jika tidak mampu dua ekor kambing maka tidak mengapa seekor kambing.
Datang sebuah riwayat,
"Ibnu Umar pernah mengaqiqahkan seekor kambing untuk anak laki-lakinya."

4️⃣  Kewajiban Aqiqah pada asalanya ditujukan pada bapaknya.
Namun boleh orang lain yang melakukannya jika sang ayah tidak mampu atau minta ijin kepadanya.

Dalam sebuah riwayat,
"Nabi pernah mengaqiqahkan Al Hasan dan Al Hussein karena saat itu, ataukah Ali bin Abi Thalib saat itu tidak mampu, ataukah Nabi meminta ijin kepada Ali agar Nabi yang mengaqiqahkan."


? BEBERAPA HAL PENTING ?


⏹️  Diantara Fiqih Aqiqah yang perlu diketahui.
Jika seorang anak dilahirkan kemudian yang ayahnya sedang diluar kota, apakah boleh ayahnya menyembelih kambing diluar tempat kelahiran sang anak.?
Jawabnya boleh, namun sunnah aqiqah tersebut dilakukan dimana posisi sang anak itu berada pada saat hari ke tujuh.


⏹️  Hukum Aqiqah Bayi Yang Meninggal Sebelum Hari ke Tujuh.
Jika ada bayi yang lahir dan meninggal pada hari ke enam maka tetap diaqiqahkan, karena bayi tersebut sudah lahir.


⏹️  Para Ulama membahas tentang bagaimana bayi yang ke guguran, apakah juga di aqiqahkan.
- Pendapat sebagian Ulama, jika ruh sudah ditiupkan kepada bayi tersebut, terutama setelah empat bulan tetap diaqiqahkan, karena ruhnya sudah ditiupkan.
- Adapun sebelum empat bulan ruhnya belum ditiupkan, maka tidak disyariatkan untuk diaqiqahkan.


⏹️  Apa yang dilakukan terhadap daging Aqiqah.
Tidak ada nash yang tegas menjelaskan apa yang dilakukan dengan daginga aqiqah, tidak seperti daging qurban.

Oleh karenanya masalah pembagian dagingnya bebas perkaranya ringan, yang penting disembelihnya hari ke tujuh.
- Mau dimakan semuanya untuk keluarga boleh.
- Mau disedekahkan semuanya juga boleh.
- Mau dibagi tiga, sebagian dimakan sendiri, sebagian disedekahkan, sebagian untuk dihadiahkan boleh.
- Dimasak kemudian undang orang untuk makan boleh.


⏹️  Berkaitan dengan penyembelihan dihari ketujuh.
Bila tidak bisa dihari ke 7 maka kelipatannya dihari ke 14, bila tidak bisa hari ke 14 maka hari ke 21. Setelah itu bebas mau kapan saja.

Namun ini adalah hukumnya sunnah. Seandainya mau disembelih hari ke 5 pas hari ahad orang-orang bisa berkumpul maka tidak jadi masalah.
Atau ditunda dua hari di hati ke 9 karena ada moment yang tepat itu juga tidak jadi masalah, sah saja menurut para ulama.


⏹️  Masalah orang yang belum sempat diaqiqahkan ketika masih kecil.
Kemudian pada saat sudah besar (sekitar usia 40 atau 50), apakah boleh mengaqiqahkan dirinya.

Ada khilaf dikalangan para ulama;
1. Pendapat Pertama.
Mengatakan boleh secara mutlak mengaqiqahkan dirinya, atau orang lain yang mengaqiqahkan, yang penting aqiqah.
[Diriwayatkan diantaranya Muhammad bin Sirin dan dihasankan oleh Al-Bashri]

=》 Ini pendapat lebih kuat, karena berkaitan dengan penggadaian, bagaimana penggadaian tersebut bisa ditebus dengan aqiqah.

=》 Dalilnya :
? Datang hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani, Dari Anas radhiallahu 'anhu menceritakan:

أنَّ النَّبِيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عقَّ عن نفسِهِ بعدمَا بُعِثَ نبيًّا.

"Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah dirinya sendiri setelah diutus menjadi seorang Nabi (setelah dewasa)".
[HR. Baihaqi 10056, At Thabrani]

2. Pendapat Kedua.
Mengatakan bahwasanya syariat tersebut tetap berlaku tapi berkaitan dengan sang ayah, sebab ayah yang harus mengaqiqahkan anaknya.
"Karena Aqiqah adalah hak anak terhadap ayah."

3. Pendapat Ketiga.
Tidak disyariatkan karene mereka berdalil banyak para sahabat dahulu, tidak disebutkan bahwa mereka mengaqiqahkan diri mereka setelah mereka dewasa.
Wallahu'alam bishowab.


?  SOAL - JAWAB  ?


➡️  SOAL 1 :
Saya berusia 24 thn dan kakak saya berusia 29 thn, qadarullah kami baru tau waktu kecil kami di aqiqahkan bukan dengan kambing tapi dengan ayam karena terkendala ekonomi pada saat itu. Apakah aqiqah kami pada saat itu sah atau harus diulang lagi.?
➡️  JAWAB :
Mungkin karena ketidaktahuan orang tua dan mereka sudah berniat baik, banyak orang tua yang tidak mengerti dengan syariat aqiqah, kalaupun mengerti mungkin tidak ada uang seperti kasus ini. Yang penting niat baik bersenang-senang karena mendapat anak, semoga mendapat pahala, hanya saja itu bukan aqiqah.
Karena syarat aqiqah seperti hewan Qurban, hanya boleh dengan kambing, sapi dan Onta.
Yang terbaik adalah kambing, jadi aqiqahnya secara syar'i tidak sah dan bersyukur kepada orang tua karena sudah berniat baik, Insyaa Allah mendapat pahala.
Wallahu'alam bishowab.


➡️  SOAL 2 :
Anak ke 2 saya belum diaqiqahkan namun kami bingung, karena saat bersamaan kakaknya mau masuk pesantren. Jika saya mendahulukan kakaknya masuk pesantren dan menunda untuk aqiqah adiknya, apa hukumnya.?
➡️  JAWAB :
Tidak ada masalah, karena memasukkan anaknya kepesantren lebih penting dan tidak bisa ditunda karena tidak ada pilihan disebabkan keterbatasan keuangan.
Lebih baik kakaknya dimasukkan kepesantren terlebih dahulu, nanti Insyaa Allah suatu saat kalau ada rezeki adenya bisa diaqiqahkan, Insyaa Allah tidak jadi masalah.
Wallahu'alam bishowab.


➡️  SOAL 3 :
Ketika saya mampu untuk aqiqah dengan dua kambing untuk anak laki-laki saya yang sudah berusia 2 tahun, ternyata saya sendiri belum diaqiqahkan oleh orang tua saya Ustadz, ini bagaimana.?
➡️  JAWAB :
Hukum asal perintah aqiqah berkaitan dengan ayah, maka yang lebih utama antum mengaqiqahkan anak antum, urusan antum nanti belakangan.
Yang penting anak antum diaqiqahkan terlebih dahulu karena itu yang berkaitan dengan hak anak terhadap ayahnya.

Sedangkan antum hak antum terhadap orang tua antum. Kalau orang tua antum tidak mampu tidak bisa disalahkan. Jangankan sunnah yang wajib saja gugur kalau memang tidak mampu, apalagi aqiqah kita sepakati hukumnya sunnah.

? Hukumnya sunnah berpegang pada Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

“Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”
[HR. Ahmad 2/182]

Yang perlu antum lakukan adalah mengaqiqahkan anak antum. Urusan antum nanti belakangan.
Wallahu'alam bishowab.


➡️  SOAL 4 :
Manakah yang didahulukan, apakah boleh menggabungkan qurban dan aqiqah dengan satu hewan sembelihan.?
➡️  JAWAB :
Ada khilaf dikalangan para ulama.
=》Jumhur ulama mengatakan tidak boleh.
Dan dalilnya kuat karena masing-masing punya sebab tersendiri dan sebabnya tidak bisa digabungkan.

Lain halnya kalau kita sholat tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan sholat qobliyah.
"Barangsiapa yang sudah melakukan sholat qobliyah tidak perlu sholat tahiyatul masjid."
Karena sudah terpenuhi sebab tahiyatul masjid.

Lain halnya dengan kambing aqiqah dengan kambing qurban.
- Kalau kambing aqiqah sebabnya adalah masalah digadaikannya sang anak.
- Kalau kambing qurban berkaitan dengan syiar tersendiri.

=》Riwayat dari Imam Ahmad mengatakan boleh.
Beliau menganggap bahwasanya syiar qirban dikerjakan, dan beliau menganggap bahwa sebab syiarnya bisa dikompromikan.
Yang penting anaknya digadaikan, syiar kurbannya terjalankan.

Yang lebih baik kalau kita punya harta maka dibedakan antara aqiqah dan qurban.
Tapi kalau tidak mampu dan terbatas, sebagaimana fatwa Imam Ahmad maka diperbolehkan.
Wallahu'alam bishowab.


➡️  SOAL 5 :
Apa yang diucapkan ketika menyembilih aqiqah.?
➡️  JAWAB :
Sama seperti menyembelih hewan yang lain.
"Bismillahi Allahu Akbar."


➡️  SOAL 6 :
Terkait dengan kelahiran apakah ada anjuran untuk mengkhitan anak ketika masih bayi dan apakah ada resikonya.?
➡️  JAWAB :
Yang penting anak dikhitan dan tanyakan kepada dokter yang lebih ahli.
Kalau kebiasaan orang-orang Arab Saudi mereka dikhitan rata-raya ketika umur sebulan, dan tidak ada masalah secara kesehatan. 
Jadi bebas saja tidak ada anjuran khusus harus diusia berapa, kalau bisa diusia sebulan itu lebih baik, karena tidak ada rasa takut dan sakit bagi si anak. Beda kalau dia sudah besar, yang penting sebelum baligh sudah dikhitan.
Wallahu'alam bishowab.


➡️  SOAL 7 :
Bayi yang lahir prematur kemudian wafat di usia ke 20 hari, apakah wajib diaqiqahkan.?
➡️  JAWAB :
Kita katakan tadi bahwasanya aqiqah tidak wajib.
Tapi kalau ditanya apakah disyariatkan anak yang lahir baru berusia 20 hari diaqiqahkan, maka jawabannya disyariatkan.
Bahkan tadi dikatakan yang lahir baru 3 hari kemudian meninggal tetap disyariatkan.
Ketika ada yang keguguran tapi nyawa sudah ditiupkan tetap juga disyariatkan, tapi tidak sampai pada derajat wajib.
Wallahu'alam bishowab.


➡️  SOAL 8 :
Mana yang lebih utama antara membayar hutang ataukah aqiqah untuk anak yang baru lahir.?
➡️  JAWAB :
Hukumnya bayar hutang adalah wajib, mengaqiqahkan anak adalah sunnah.
Jadi yang wajib adalah membayar hutang terlebih dahulu, dan kalau tidak punya uang tidak perlu hutang untuk aqiqah.
Allah tidak akan membebani seseorang diluar kemampuan, kalau belim mampu aqiqah yang sudah tidak mengapa.
Wallahu'alam bishowab.


➡️  SOAL 9 :
Bolehkan beraqiqah dengan cara dicicil melalui koperasi misalnya.?
➡️  JAWAB :
Itu namanya hutang, tidak disyariatkan.
Tapi kalau nabung untuk bisa aqiqah tidak ada masalah meskipun tertunda.
Atau dengan dana talang dan dana talang tetap saja namanya hutang. Ini jiga tidak disyariatkan, kalau memang tidak mampu, maka tidak wajib. 
Ini hukumnya sunnah muakadah, kalaupun hukumnya wajib kalau memang tidak punya uang maka tidak jadi wajib.
Jadi jangan sampai berhutang, kalau memang ada kelapangan harta maka silahkan aqiqah, tapi kalau tidak mampu maka tidak perlu.
Wallahu'alam bishowab.


➡️  SOAL 10 :
Dari penjelasan Ustadz, jadi jika anak perempuan tidak perlu digunduli dan dihitung berat rambutnya untuk disedekahkan, ataukah sebaliknya digunduli juga.?
➡️  JAWAB :
Tadi sudah disebutkan bahwa ini adalah fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta (Dewan Riset Ilmu dan Fatwa).
Mereka berfatwa bahwasanya,
"Yang dicukur rambutnya adalah anak laki-laki, karena anak perempuan tidak pantas untuk digunduli."

Adapun hadits tentang digunduli kemudian ditimbang berat rambutnya datang Hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
? Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah,

عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن بشاة، وقال: يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة

‘Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’
Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham.
[HR. Tirmidzi 1519,]

Jadi yang dicukur adalah anak laki-laki, dan ini juga fatwa dari Syaikh Utsaimin rahimahullahu ketika beliau tentang hal ini.

Beliau berkata,
"Dicukur rambutnya jika anak laki-laki, adapaun anak perempuan tidak dicukur rambutnya."
Wallahu'alam bishowab.


➡️  SOAL 11 :
Bagaimana menurut Ustadz tentang satu keluarga yang belum semuanya diaqiqahkan.?
➡️  JAWAB :
Tidak jadi masalah, aqiqah hukumnya sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.
Seseorang tidak aqiqah tidak sampai pada derajat dosa.
Meskipun ini syiar yang hendaknya jangan kita gampangkan, hendaknya kita berusaha untuk melaksanakan.
Tapi kalau seandainya seorang tidak melaksanakanpun dia tidak sampai pada derajat dosa, tapi hendaknya berusaha.
Makanya aqiqah masuk kedalam hukum Sunnah Muakadah (sunah yang ditekankan).
Kalau memang satu keluarga belum aqiqah ya tidak mengapa, mungkin bisa dikemudian hari kumpul-kumpul uang, kalau memang tidak mampu jangan dipaksakan.
Tapi kalau sudah berniat semoga dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Wallahu'alam bishowab


✍ TIM KAJIAN ONLINE MASJID ASTRA