? NGAJI DARI RUMAH ?
TABLIGH AKBAR ONLINE MASJID ASTRA
?️ AHAD, 11 April 2021
? 09.30 WIB - Selesai
? Nara Sumber :
Ustadz DR. Firanda Andirja, LC., MA. حفظه لله تعالى
? BEKAL RAMADHAN - 2 ?
Beberapa hari lagi إن شاء لله mudah-mudahan kita diizinkan oleh Allah ﷻ untuk bertemu dengan bulan Ramadhan, saatnya kita berlomba-lomba berpacu mengingat usia yang semakin sedikit, kesempatan yang semakin sedikit.
Semoga dibulan Ramdhan kita bisa mengoptimalkan semangat kita dan usaha kita dengan sebaik-baiknya.
Baik dari sisi baca Quran, sedekah, qiyamul lail, berbakti kepada orang tua, apa saja amalan yang bisa kita lakukan maka kita lakukan semaksimal mungkin di bulan Ramadhan yang belum tentu bisa berulang kembali lagi kepada kita semua.
⭐ FIQIH RAMADHAN ⭐
?Definisi Puasa.
1) Secara Bahasa.
Berasal dari kata -> الصوم = اﻻمساك (Ashaum atau Al-Imsak), yang artinya "menahan."
Seperti Firman Allah ﷻ tentang perkataan Maryam.
? Allah ﷻ berfirman,
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".
{QS. MARYAM/19 ayat 26}
Karena saat itu Maryam membawa putranya yaitu Nabi Isa 'alaihisallam dan dia dituduh berzinah.
2) Secara Istilah.
Adalah -> "Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, dari sejak terbit fajar hingga terbenam Matahari disertai niat puasa."
Jadi harus ada niat untuk melakukan puasa, adapun seorang sekedar tidak makan, tidak minum dan tidak jima tapi tanpa niat puasa maka tidak dikatakan dia sedang berpuasa.
1️⃣ MASALAH NIAT PUASA
▶️ Puasa ada terbagi menjadi dua:
1) Puasa Sunnah
▪️Puasa Mutlak -> الصوم المطلق
- Boleh puasa kapan saja
- Boleh puasa hari apa saja
- Yang penting bukan hari terlarang seperti Idul Fitri, Idul Adha, ayamul Tasyrik
▪️Puasa Tertentu/Muqayat -> الصوم المقيد
- Puasa Senin Kamis
- Puasa Daud
- Puasa Ayamul Bidh (puasa mutih)
- Puasa Asyura
- Dll
2) Puasa Wajib
▪️Puasa Ramadhan -> perintah dari Allah ﷻ dan wajib.
▪️Puasa Qadha -> jika tidak melaksanakan puasa Ramadhan.
▪️Puasa Nadzar -> sebabnya karena mewajibkan dirinya sendiri untuk berpuasa yang seharusnya tidak wajib.
▪️Puasa Kafarah -> sebabnya karena melakukan kesalahan.
▶️ Bedanya Puasa Sunnah dan Puasa Wajib dari Sisi Niat
1) Puasa Sunnah
Boleh niat meski telah terbit fajar hanya saja argo pahala baru berjalan sejak niat.
Seorang ketika puasa sunnah dia boleh berniat disiang hari, dan ini dilakukan oleh Rasulullah ﷺ .
Ketika dipagi hari Rasulullah ﷺ hendak sarapan bertanya kepada istrinya "ada makanan atau tidak", istrinya berkata "tidak ada", kalau begitu saya puasa.
Nabi berniatnya siang hari bukan dimalam hari atau sebelum adzan subuh.
Dan ini juga dilakukan oleh para sahabat seperti yang dikatakan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya menyebutkan,
"Sekitar ada lima atau enam sahabat yang meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ"
Diantaranya adalah:
- Abu Hurairah
- Abu Darda
- Abu Dzar Al Ghifari
- Salman Al Farisi
- Abu Thalhah
Kalau mereka bertanya kepada istri mereka ada makanan atau tidak, kalau tidak ada maka mereka berpuasa. Ini menunjukan bagaimana mereka bersabar dalam kehidupan yang sangat sederhana. Tidak ada makanan maka mereka berpuasa.
Hanya saja argo pahala baru berjalan kapan kita niat, kalau kita niat puasanya jam sembilan pagi maka argo pahala berjalan mulai jam sembilan pagi.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
"Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat"
[HR. Bukhari & Muslim]
Syaratnya:
"Yang penting sejak subuh belum melakukan pembatal puasa seperti makan, minum, jima.
2) Puasa Wajib
Niatnya sudah harus terpasang sebelum adzan Subuh atau sebelum terbit fajar.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامُ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya”
[Hadits Riwayat An-Nasa’i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm 6/162]
Kalau puasa wajib, jika seorang dimalam hari masih ragu antara mau puasa atau tidak tapi tidak berniat, kemudian tertidur dan bangun sudah adzan subuh lalu berniat mau puasa, maka puasanya tidak sah.
Jadi dari malam harus sudah ada niat dan tegas ingin puasa.
Beda kalau puasa sunnah, mau niatnya jam sembilan atau jam sepuluh pagi tidak masalah asal dari sebelum adzan subuh belum makan dan minum, puasanya tetap sah.
▶️ Bagaimana cara niatnya.
Yang penting sudah punya keputusan, cukup niat dalam hati besok saya mau puasa.
Allah ﷻ Maha Tahu isi hati kita, karena ini yang sesuai dengan sunnah.
Para sahabat dan ribuan sahabat dan juga Rasulullah ﷺ tidak pernah diriwayatkan sekalipun mereka mengucapkan niat dengan lafaz-lafaz niat. Cukup niat dalam hati saja itu sudah cukup.
▶️ Timbul pertanyaan,
Bolehkan niat puasa wajib langsung untuk sebulan.?
Tentunya yang afdhol tiap malam kita berniat.
Ada khilaf dikalangan para ulama.
1. Ada yang mengatakan tidak boleh.
Karena setiap hari hukumnya tersendiri, jadi independent tidak berkaitan dengan hari yang lain. Jadi setiap malam hari berniat.
2. Sebagian pendapat Ulama Syafi'iyah sebagian disebutkan dalam Fathul Bari mengatakan boleh.
Pendalilannya kata mereka karena Ramadhan adalah paket sebulan.
Jadi niat saya ingin puasa Ramadhan sebulan, itu sudah cukup.
? Dalilnya dalam Shahih Bukhari,
"Dua bulan lebaran yang tidak akan berkurang."
Maksudnya dua bulan lebaran tersebut bulan yang ada lebarannya yaitu,
- Ramadhan yang ada lebaran Idul Fitrinya, dan
- Dzulhijjah yang ada lebaran Idul Adhanya.
Dua bulan lebaran ini kata Rasulullah ﷺ tidak berkurang.
Sebagian ulama menafsirkan,
"Mau 29 hari atau 30 hari sama saja hukumnya."
Artinya mereka memahami jika seorang berpuasa dibulan Ramadhan 29 hari atau 30 hari pahalanya sama karena satu paket.
Bahkan praktek kenyataannya Rasulullah ﷺ kebanyakannya puasa dibulan Ramadhan 29 hari bukan 30 hari.
Sehingga hadits tersebut memberi isyarat bahwasanya Ramadhan satu paket, kalau dia satu paket maka kita boleh niat langsung sebulan.
Ini sisi pandangan dari Ulama Syafi'iyah.
Kecuali kalau kita sudah niat untuk sebulan kemudian dipertengahan bulan ada bolong, maka sisanya kita harus berniat kembali.
Wallahu'alam bishowab, kedua pendapat tersebut ada Ulamanya, hanya untuk kehati-hatian setiap malam kita niat untuk berpuasa.
2️⃣ TENTANG SAHUR
▶️ Sahur adalah :
"Makan diwaktu sahur."
Dan sahur itu sendiri waktu menjelang subuh.
Jadi kalau ada orang makan jam 1 atau jam 2 malam, itu bukan sahur namanya tapi makan malam.
? Allah ﷻ berfirman,
وَبِالۡاَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُوۡنَ
"dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah)."
{QS. Adz-Dzariyat/51 ayat 18}
Jadi makan sahur sekitar jam 3 atau jam setengah 4, jadi makannya diwaktu sahur, bukan di waktu malam.
▶️ Hukum Sahur.
Hukum sahur tidak wajib tapi sunnah muakkadah (sangat ditekankan)
? Dalil-dalil menunjukan seakan-akan sahur wajid, tetapi ijma mengatakan sahur tidak wajib.
1) ? Rasulullah ﷺ bersabda,
تَسَحَّرُوافَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ
“Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada keberkahan.”
[HR. Bukhari no.1923 dan Muslim no.1095 dari Anas bin Maalik]
2) ? Rasulullah ﷺ juga bersabda,
تَسَحَّرُوا وَلَوْبِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ
“Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air”
[HR. Ahmad dari Abu Sa’id al-Khudri, hadits hasan lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683]
3) ? Rasulullah ﷺ juga bersabda,
فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur”
[Hadits Riwayat Muslim 1096 dari Amr bin Ash]
¤ Hadist-hadits tersebut diatas adalah perintah, hukum asal perintah adalah wajib.
¤ Sehingga kalau dilihat dari ketiga konteks hadits diatas seakan-akan sahur itu wajib.
¤ Tetapi ketika para ulama ijma yang dimaksud adalah sunnah, maka perintah sahur adalah Sunnah Muakkadah yaitu sunnah yang sangat ditekankan.
Seorang hendaknya berusaha untuk sahur meskipun seteguk air, karena kita menjalankan sunnah Rasulullah ﷺ atau tidak.
Dalam sahur ada berkah, ketika kita makan sahur maka kita makan asupan gizi yang ada berkahnya, dan ini mempengaruhi kita dalam kwalitas puasa kita karena kita makan sesuatu yang berkah.
Maka dianjurkan kalau kita makan harus berusaha untuk habis.
Kalau ada makanan yang jatuh kita ambil dan kita bersihkan lalu kita makan, bahkan kalau ada sisa makanan di tangan hendaknya kita bersihkan dengan mulut kita untuk kita makan agar tidak ada yang tersisa, karena kita tidak tahu keberkahannya itu ada dimana.
? Ibnu Hajar رحمه الله menyebutkan diantara keberkahan sahur adalah:
1. Menjalankan sunnah.
2. Menyelisihi ahlul kitab.
Ini sangat dianjurkan menyelisihi ahlul kitab terutama didalam masalah ibadah, karena mereka juga puasa.
3. Semangat ibadah.
Sahur niatkan untuk beribadah maka akan semangat untuk baca Quran, semangat menjalankan aktivitas, bisa jadi menjaga akhlaq mulia.
▶️ Sunnahnya Sahur Diakhirkan.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ
“Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka dan mengakhirkan sahur.” [HR. Ahmad 5:147, dari Abu Dzar]
Oleh karenanya mengakhirkan sahur dianjurkan.
? Dalam hadits lain Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً
Dari Anas bin Malik, Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi pun berdiri untuk pergi shalat, lalu beliau shalat. Kami pun berkata pada Anas, “Berapa lama jarak antara waktu selesai makan sahur dan waktu pengerjaan shalat?” Beliau menjawab, “Sekitar seseorang membaca 50 ayat.”
[HR. Bukhari no.1921 dan Muslim no.1097]
Lima puluh ayat kalau kita baca sekitar 15 sampai 20 menit.
▶️ Batas Akhir Sahur.
? Allah ﷻ berfirman,
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,"
{QS. Al-Baqarah/2 ayat 187}
Jadi kita boleh makan dan boleh minum sebagaimana kita boleh berjima sampai terbit fajar (adzan Subuh).
Maksud sampai satu detik sebelum adzan Subuh, kalau sudah adzan subuh maka kita harus berhenti. Kalau sudah adzan kita maksa minum maka batal puasanya, ayatnya sudah jelas.
? Fajar ada dua dan perbedaanya.
1) Fajar Kadzib
▪️Muncul sebelum Fajar Sodiq.
▪️Cahayanya Vertikal
▪️Akan hilang/redup
2) Fajar Sodiq, berkaitan dengan sholat Subuh.
▪️Cahayanya Horisontal.
▪️Semakin besar.
Jadi kalau kita lihat cahaya sebelumnya jangan langsung kita katakan itu fajar, bisa jadi itu fajar Kadzib/fajar dusta.
Yang berkaitan dengan wajib berhenti sahur adalah fajar Sodiq.
? Kapan Fajar Sodiq?
Ada khilaf dikalangan para Astronomi Islam.
Orang melihat Cakrawala, kapan cahaya mulai muncul.
▪️Di Indonesia.
》Yang diterapkan Departemen Agama (Depag).
- Bahwasanya jarak Matahari untuk terlihat Fajar Sodiq adalah Matahari dibawah Cakrawala.
- Jarak antara Cakrawala dengan Matahari minus 20 derajat, Bumi mengelilingi bulatan Matahari adalah 360 derajat.
- Jakarta waktu Subuh adalah pukul 4.36 AM (menurut Depag).
- Menurut Depag, Matahari dibawah Cakrawala minus 20 derajat itu sudah terlihat cahaya, itulah yang disebut Fajar Sodiq. Kalau semakin keatas maka semakin terang maka terbitlah Matahari.
》Muhammadiyah.
- Sementara Muhammadiyah memandang bahwasanya minus 20 derajat terlalu cepat, harus naik sedikit, baru terbit fajar Sodiq yaitu minus 18 derajat.
- Sehingga menurut Muhammadiyah, Depag adzan Subuhnya terlalu cepat.
- Karena perbedaannya, 1 derajat itu 4 menit, karena perbedaanya 2 derajat maka bedanya 8 menit.
- Oleh karenanya Muhammadiyah adzannya ditunda 8 menit.
▪️Jadi perbedaan waktu Adzan di Jakarta,
- Depag jam 4.36 AM
- Muhammadiyah jam 4.44 AM
▪️Di Malaysia.
- Matahari di bawah Cakrawala minum 19,5 derajat, fajar Sodiq sudah terlihat
▪️Lembaga Internasional.
- Mereka mengatakan Matahari dibawah Cakrawal 15 derajat fajar Sodiq sudah terlihat.
Wallahu'alam tentang perbedaan ini, karena sudut pandang yang berbeda tentang makna fajar atau karena lokasi mempengaruhi penilaian.
Tapi inilah kenyataan yang terjadi, dan khilaf ini tidak hanya terjadi di Tanah Air saja, bahkan di tanah Arab Saudi sudah sejak lama.
Dan Arab Saudi punya solusi yaitu bahwasanya untuk Qomat ditunda, antara adzan dengan qomat itu 25 menit, sehingga permasalahan selesai.
▪️Solusi untuk Indonesia.
- Waktu akhir makan sahur selesai ikut ketentuan Depag.
- Tapi kalau sholat tunggu 8 menit sebagaimana pendapat Muhammadiyah agar lebih hati-hati dalam waktu sholat.
? Dalam Hadits disebutkan,
Bahwasanya Rasulullah ﷺ sholat fajar dalam kondisi remang-remang, kemudian ketika selesai sholat baru terlihat orang disampingnya.
Jadi ketika sholat masih gelap dalam masjid Nabawi, ketika salam baru terlihat siapa orang yang disampingnya.
Intinya dalam perbedaan ini masing-masing punya cara pandang.
3️⃣ YANG HARUS DITINGGALKAN KETIKA PUASA
▶️ Pembatal-Pembatal Puasa.
1) Yang Disepakati.
▪️Makan dan minum.
Maknanya adalah memasukkan sesuatu yang bisa diserap lambung melalui saluran inti makanan (mulut/hidung).
Para Ulama khilaf bagaimana kalau batu dimasukkan batal atau tidak, karena batu makanan tidak bisa diserap oleh lambung.
- Jumhur ulama mengatakan apapun yang dimakan, pokoknya masuk lambung maka batal.
- Sebagian ulama seperti Ulama Malikiyah, Ibnu Taimiyah, kalau tidak bisa diserap oleh lambung tidak bisa dikatakan makan dan minum.
- Ulama Hanafiyah, kalau masuk kelereng atau kerikil dan kalau bertahan dalam perut maka batal, tapi kalau bisa dikeluarkan lagi maka tidak batal.
Intinya sesuatu yang bisa diserap oleh lambung apakah itu makanan atau racun masuk kedalam lambung maka Ulama sepakat itu membatalkan puasa.
@Catatan :
Adapun jika lupa maka dimaafkan.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.”
[Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no.1933 dan Muslim no.1155]
▪️Jimak
Jimak adalah masuknya kepala dari zakar kedalam kemaluan wanita.
》Jika sudah masuk maka telah terjadi jimak meskipun tidak terjadi ejakulasi.
Akibatnya:
- Puasanya batal
- Bayar kafarah, dengan cara berurutan,
1. Memerdekakan budak. Bila tidak bisa maka pilih yang ke dua,
2. Puasa dua bulan berturut-turut tidak boleh ada bolongnya, boleh bolong kalau ada udzur syar'i seperti sakit, safar, terpotong Idul Fitri atau Idul Adha, tapi kalau tidak ada udzur kemudian bolong puasanya maka hitungannya mulai dari nol. Bila tidak bisa juga maka pilih yang ketiga,
3. Memberi makan 60 orang miskin.
》Jika terjadi ejakulasi tanpa jimak maka puasanya batal.
-> Contohnya onani, membatalkan puasa namun tidak membayar kafarah
2) Yang diperselisihkan.
▪️Bekam.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
“Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.“
Haditsnya khilaf dikalangan para ulama, apakah haditsnya masih berlaku atau sudah mansukh.
Karena berkaitan dengan hukum donor darah.
Hukum donor darah dibangun diatas masalah bekam.
¤》Bagi yang mengatakan bekam membatalkan puasa, maka donor darah karena mengeluarkan darah dalam jumlah yang banyak maka puasa batal.
=> Apa Hikmahnya,
Karena Syariat memperhatikan kesehatan seseorang.
Jika orang bekam itu pasti lemas, jika dipaksa puasa maka akan sakit, sama dengan donor darah.
¤》Bagi yang berpendapat bahwasanya bekam tidak membatalkan puasa, karena mengatakan hadits tentang diatas adalah hadits mansukh dan ini banyak pendapat para sahabat, dan dirojihkan oleh sebagian para ulama.
Ustadz lebih condong kepada pendapat, bahwasanya bekam tidak membatalkan puasa.
Maka kalau bekam tidak membatalkan puasa maka donor darah tidak membatalkan puasa.
¤》Adapun kalau hanya untuk ambil sampel darah maka itu tidak membatalkan puasa.
▪️Muntah.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
[HR. Abu Daud, no.2380; Ibnu Majah, no.1676; Tirmidzi, no.720. Dari Abu Hurairah]
▪️Tidur seharian penuh, dalam hal ini tidur dari sebelum adzan subuh hingga terbenam Matahari.
》Kalau seorang tidur sebelum subuh karena malam begadang, lalu makan sebekum subuh dan niat puasa, lalu tidur.
Adzan subuh lewat, lalu terbangun jam satu siang hanya melihat saja, lalu tidur lagi dan bangun sudah Isya.
Ijma para ulama ini sah puasanya.
Karena dia sempat sadar meskipun hanya sedetik disiang hari. Dan sudah ada niat untuk berpuasa dan menahan diri dari makan dan minum.
》Yang menjadi khilaf dikalangan para ulama,
Orang tersebut tidak bangun sama sekali, bangun-bangun setelah maghrib.
- Jumhur Ulama mengatakan puasanya sah.
- Sebagian Ulama mengatakan puasanya tidak sah dan harus qadha, karena dia tidak melakukan suatu amal, dari awal sampai akhir dia hanya tidur.
》Demikian juga orang yang dikasih obat bius atau orang yang pingsan.
Hukumnya mereka bedakan antara tidur, obat bius dan pingsan.
- Kalau tidur itu adalah pilihan dia.
- Pingsan dan obat bius dia tidak bisa berbuat apa-apa. Sehingga kalau dibius sebelum subuh dan bangun setelah maghrib maka puasanya tidak sah. Sama dengan pingsan sebelum subuh dan bangun setelah maghrib maka puasanya tidak sah.
▪️Onani (mengeluarkan air mani tanpa jimak).
Membatalkan puasa tapi tidak membayar kafarah.
? Bukan pembatal puasa;
- Nangis
- Marah
- Ngupil
- Bersihkan lubang telinga
- Suntik untuk obat, misalnya insulin, vaksin (karena tidak masuk melalui saluran makanan), dan fungsinya bukan sebagai gizi yang membuat seorang menjadi kuat.
- Inhaler, ventolin.
- Obat jantung yang diletakkan dibawah lidah.
? Adapun Infus maka membatalkan puasa.
Karena infus fungsinya seperti makan dan minum, memberikan energi pengganti makan dan minum.
Ketika Rasulullah ﷺ melarang melakukan puasa Wishal yaitu puasa berturut-turut tanpa berbuka, sehari dua hari bahkan tiga hari.
Rasulullah ﷺ sering melakukan itu, maka Rasulullah ﷺ larang para sahabat untuk melakukan puasa Wishal.
Para sahabat bertanya,
"Wahai Rasulullah mengapa engkau melakukan puasa wishal?"
Rasulullah ﷺ menjawab,
"Aku tidak seperti kalian, sesungguh aku tidur sementara Allah ﷻ memberi aku makan dan minum."
=> Maksudnya,
Allah ﷻ memberikan Nabi makan dan minum seakan-akan pengganti sebagai berbuka, yang makan dan minum tersebut bukan dalam bentuk makan dan minuman yang dimasukkan melalui mulut tapi Allah ﷻ berikan energi.
》Sehingga dari sini para ulama berdalil,
Kalau ada pasukan-pasukan energi dalam tubuh yang fungsinga seperti makan dan minum maka membatalkan puasanya.
Diantaranya Infus, karena infus fungsinya sebagai pengganti makan dan minum.
? Enema kopi juga termasuk salah satu yang membatalkan puasa.
Ini semua adalah sarana untuk mencapai ketaqwaan, kita harus oerhatian dalam masalah ini, jangan sampai membatalkan puasa.
Namun ada yang lebih penting adalah jangan melakukan pengurang atau pembatal puasa.
Pahala puasa kita bisa kena roming/berkurang bahkan bisa habis, tergantung apa yang kita lakukan, apa yang kita dengar dan apa yang kita bicarakan.
? Intinya Puasa harus Beradab.
▪️Tidak bermaksiat
▪️Tidak melakukan kegiatan orang bodoh
Karena puasa itu adalah suatu kondisi jika orang sudah berniat puasa maka argo pahala sudah berjalan.
Seperti kita Umroh, kalau kita sudah pakai Ihram kemudian di miqat atau di Bir Ali kita mengatakan "Labaik Allahumma Umrah."
Maka pahala jalan dan kita sudah masuk dalam kondisi Ihram.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ
“Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.”
[HR. Bukhari no.1904 dan Muslim no.1151]
? Sahabat Rasulullah ﷺ , Jabir bin ‘Abdillah رضي لله عنه pernah berkata,
“Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu turut berpuasa dari dusta dan hal-hal haram serta janganlah kamu menyakiti tetangga.”
? Ada hadits yang dhoif tapi maknanya benar bahwa,
"Tidurnya orang yang berpuasa berpahala."
Kalau memang sedang berpuasa, dan dia capek atau letih danningin tidur, maka tidurnya dapat pahala karena dia tidur dalam kondisi yang mulia sedang berpuasa.
Mumpung bulan Ramadhan, latih diri kita untuk menjaga pandangan, menjaga pendengaran, menjaga lisan. Jangan sampai pahala puasa kita hilang.
? Rasulullah ﷺ bersabda,
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.”
[HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir]
? Dalam Hadits Qudsi, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.”
[HR. Bukhari no.1903]
Jangan sampai kita perhatian kepada pembatal puasa namun kita tidak mencapai tujuan.
? Tujuannya adalah:
? Allah ﷻ berfirman,
لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ
"Agar kalian bertaqwa"
[QS. Al-Baqarah/2 ayat 183]
▶️ Pengurang atau pembatal pahala puasa.
? Para Ulama khilaf jika seorang bermaksiat bagaimana puasanya.
▪️Ibnu Hazal رحمه الله dalam Fathul Bari, puasanya batal dan harus Qadha
▪️Sebagian Salaf diriwayatkan dari Anas bin Malik atau Asiyah رضي لله عنه , sebagian dosa membatalkan puasa, seperti dusta, ghibah, dan harus qadha.
▪️Jumhur Ulama, yang berkurang atau batal hanya pahala puasanya saja, adapun puasanya tetap sah. Ini pendapat yang lebih kuat.
? Seorang penyair berkata,
Ketika seorang sedang memuji kota Madinah, dia berkata, "kalau kau tidak bisa baik di kota Madinah, yang di Madinah ada Rasulullah ﷺ dan dengan dakwahnya maka dunia menjadi baik, lalu mau baik dimana lagi.?"
Begitupun diri kita, kalau kita tidak bisa baik dibulan Ramadhan lalu mau berbuat baik atau mau bertobat kapan lagi.!
Wallahu Ta'ala 'alam bishowab.
? SOAL JAWAB ?
1️⃣ SOAL :
Tadi di awal kajian dikatakan ada puasa khusus dan yang dicontohkan adalah puasa mutih, itu maksudnya seperti apa ustadz.?
➡️ JAWAB :
Puasa mutih maksudnya puasa Ayamul Bidh tanggal 13-14-15 Hijriah setiap bulannya, maksudnya hari-hari putih ketika Rembulan ditengah-tengah.
"Barangsiapa yang mampu melakukan puasa 3 hari tersebut itu yang terbaik, jika tidak mampu hari mana saja boleh."
Karena kita disunnah puasa 3 hari setiap bulannya. Jika seseorang pada tanggal 13-14-15 ada udzur tidak bisa berpuasa, maka boleh puasa dihari yang lain dan tidak menjadi masalah, hari mana saja boleh.
Karena kebaikan dilipatgandakan 10 kali, maka jika orang puasa 3 hari seperti puasa 30 hari.
Wallahu'alam bishowab.
2️⃣ SOAL :
Bagaimana jika seseorang menjalani therapi atau pengobatan penyakit, sehingga orang tersebut harus meminum obat 3x sehari, dan minum obatnya harus tepat waktu untuk ikhtiar kesembuhan penyakit tersebut.
Bagaimanakah hukumnya karena orang tersebut tidak bisa menjalankan puasa, karena jika tidak diminum akan membahayakan tubuh orang tersebut.?
➡️ JAWAB :
Jika penyakitnya temporer atau akan sembuh dalam setahun ini dan penyembuhannya ada waktunya, maka dia harus mengqodho meskipun sembuhnya dua tahun berikutnya, tidak ada masalah.
Yang penting menurut dokter ini penyakitnya akan sembuh jika menjalani pengobatannya selamanya setahun. Maka jika sudah selesai menjalani pengobatan dan minum obat teratur dan sudah sembuh, kapan ada waktu dia harus mengqodho puasanya.
Tapi jika ternyata pengobatan tersebut adalah seumur hidup dan tidak bisa meninggalkan obat tersebut dengan jadwal minum yang telah ditentukan, maka harus bayar fidyah karena itu adalah udzur yang tidak bisa hilang.
Wallahu'alam bishowab.
3️⃣ SOAL :
Terkait dengan banyaknya penjelasan tentang berbuka puasa dengan kurma jumlahnya ganjil, sebenarnya apakah ada dalilnya dan apakah kiranya menu makanan Rasulullah ﷺ saat berbuka dan sahur, mohon arahannya.!
➡️ JAWAB :
Wallahu'alam bishowab, Syaikh Utsaimin pernah mengatakan,
"Bahwasanya makan kurma dengan jumlah witir/ganjil tidak berlaku pada setiap makan."
Contoh, misalnya Rasulullah ﷺ mengatakan,
"Barangsiapa yang makan 7 butir kurma Ajwa dipagi hari, maka dia tidak akan terkena sihir dan juga racun."
Ini Rasulullah ﷺ sebutkan secara ganjil.
Adapun untuk berbuka puasa maka tidak ada dalil khusus yang menunjukan harus dimakan ganjil, sehingga tidak bisa dikatakan sunnah.
Nanti Ustadz akan cek mengenai hal ini.
Wallahu'alam bishowab.
4️⃣ SOAL :
Saya sedang dalam therapi penyembuhan mata dengan obat tetes mata sehari 6x dengan rentang 4 jam sekali.
Apakah obat tetes mata Antibiotik ini membatalkan puasa.?
Obat tetes mata ini mungkin tidak sampai kelambung, tapi setelah diteteskan kemata biasanya terasa pahit ditenggorokan.
➡️ JAWAB :
Kalau untuk telingan memang tidak ada saluran menuju kekerongkongan kecuali kalau ada gendang telingan yang robek.
Tapi kalau untuk mata, Ustadz sudah tanya ke dokter, memang ada saluran yang mengantarkan. Tetapi tentunya ketika memasukkan obat tetes mata niatnya bukan untuk makan dan minum, maka dilihat apakah benar-benar sampai kekerongkongan.
Ada khilat dikalangan para ulama, Karena bisa jadi seseorang merasakan pahit dikerongkongan atau dilidah, bisa jadi itu bukan zatnya yang sampai, bisa jadi itu syarafnya yang terkena diatas kemudian rasanya sampai ke kerongkongan atau lidah.
Ustadz lebih cenderung bahwasanya tidak membatalkan puasa, apalagi kalau hanya setetes, kemudian berapa jam lagi setetes lagi itu tidak jadi masalah, karena tidak sampai masuk ke dalam. Kalau merasakan ada rasa pahit di tenggorokan itu boleh dibuang.
Asal hukum puasanya adalah sah, adapun yang membatalkan adalah perkara yang diragukan.
"Bahwasanya keyakinan tidak bisa dibatalkan dengan keraguan."
Dan kalaupun sangat sedikit yang sampai maka ada toleransi dari syariat dimaafkan. Sebagaimana kita dibolehkan ketika wudhu berkumur-kumur, dan kalau kita kumur-kumur pasti ada sisa air yang akan tertelan, meskipun sangat sedikit.
Demikian juga kita boleh berpuasa sambil bersiwak, setelah bersiwak pasti ada sisa mentolnya yang terasa dimulut dan itu akan tertelan. Dan itu ditoleransi oleh syariat karena tujuannya bukan untuk minum.
Wallahu'alam bishowab.
5️⃣ SOAL :
Untuk yang sedang sakit sehingga tidak mampu shaum, bagaimana cara membayar Fidyahnya, setiap hari atau harus digabung diakhir Ramadhan dan berapa liter ukuran beras perharinya.?
➡️ JAWAB :
¤》Ada 2 cara membayar fidyah:
1. Bisa dengan liter beras, satu hari dibayar dengan setengah sha.
Satu sha adalah ukuran zakat, kalau zakat sebesar 2,5 kg beras - 3 kg beras. Maka kalau satu hari untuk Fidyah kita bayar hanya satu seperempat kg atau 1,5 kg beras.
2. Atau cara yang lebih mudah, yaitu kita siapkan makanan siap saji.
Kalau kita punya hutang 30 hari tinggal kita buat nasi bungkus 30 bungkus lalu kita bagi kepada faqir miskin, mau makan siang atau makan malam terserah.
¤》Adapun kapan bayar fidyahnya:
Bayar fidyah baru boleh dilakukan jika sudah ada sebabnya, sebabnya jika terjadi batal.
- Artinya jika seorang baru batal 5 hari maka dia baru boleh bayar fidyah untuk 5 hari.
- Atau setiap hari dia batal setiap hari dia kasih makan untuk satu orang.
- Atau mengumpulkan nanti setelah batal 30 hari baru dibayar langsung 30 bungkus itu juga boleh.
Wallahu'alam bishowab.
✍ TIM KAJIAN ONLINE MASJID ASTRA