?? Kajian Online Interaktif Masjid Astra.
JUM'AT, 17 Juli 2020
Pemateri :
Ustadz Syahrul Fatwa. Lc
? FIQIH SEPUTAR QURBAN dan AQIQAH
Berkurban dalam bahasa Arab di sebut dengan Udhhiyah.
➡️ Udhhiyah adalah :
"Menyembelih hewan-hewan ternak sebagai pendekatan diri kepada Allaah Subhanahu Wata'alaa."
Mengenai keutamaan berkurban tidak satupun hadist shahih yang menerangkan keutamaan berkurban.
✏️ Sebagaimana yang sering kita mendengar dari sebagian para penceramah diantara keutamaan qurban : "Bahwa qurban yang kita sembelih, kurban yang kita qurbankan, binatang tersebut akan menjadi tunggangan pada hari kiamat."
❎ Ini adalah hadist yang bathil tidak shahih dari Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wassalam, walaupun dilariskan oleh para penceramah, para khotib.
? Hanya saja keutamaan berkurban dilihat dari keumuman, dari sisi yang lain:
1️⃣ Adalah melaksakan perintah Allaah.
"Bahwa orang yang berkurban dia telah melaksakan perintah Allaah Subhanahu wata'alaa."
? Allaah berfirman :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkorbanlah."
(QS. Al-Kawthar : 2)
Maka ketika kita berqurban berarti kita telah melaksakan perintah Allaah, dan orang yang melaksakan perintah Allaah dia memiliki keutamaan.
2️⃣ Ketika kita berqurban : "Maka kita berarti telah melakukan amal sholeh pada bulan Dzulhijjah."
? Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ.
"Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai Allaah subhanahu wata'alaa melebihi amal sholeh yang dilakukan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah."
Maka ketika seseorang berkurban maka dia telah melakukan amal sholeh dan itu dicintai oleh Allaah subhanahu wata'alaa, sampai mengalahkan jihad di jalan Allaah.
✅ "Inilah keumuman tentang keutamaan berkurban."
✏️ Adapun hadist-hadist yang sering di lariskan seperti :
》Qurban akan jadi tunggangan pada hari kiamat.
》Qurban itu pahalanya tergantung dengan banyaknya bulu yang ada pada hewan yang kita qurbankan.
❎ "Ini adalah tidak benar dan tidak datang dari Rasulullaah shalallaahu 'alayhi wassalam."
? Berbicara tentang Qurban para Ulama berselisih pendapat apakah Qurban itu Wajib ataukah Sunnah..?
? Sebagian Ulama mengatakan hukumnya wajib.
Sebagaimana pendapat Imam Al Auzai, pendapat Mahzab Abu Hanifah, Salah satu riwayat dari Imam Ahmad bahkan dikuatkan oleh Syekhiful Islam.
? Pendapat lain mengatakan bahwa Qurban itu Sunnah Muakad (Sunnah yang ditekankan).
Dan ini adalah pendapat mayoritas Ulama.
Diantaranya adalah Mazhab Syafi'iyah.
Terlepas dari perselisihan Ulama tentang hukum berqurban maka bagi yang mampu tidak layak dan tidak pantas meninggalkan ibadah Qurban.
Karena Rasulullaah shalallaahu 'alayhi wassalam dalam sebuah hadist yang di keluarkan oleh Imam Ibnu Majah.
? Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Karena Qurban ini di syariatkan dan dianjurkan bagi yang mampu.
Layaknyalah kita untuk selalu bersemangat untuk berqurban.
Nabi shalallaahu 'alayhi wassalam beliau selama tinggal di Madinah tidak pernah meninggalkan berqurban.
Setiap tahun Beliau berqurban.
? Sahabat Ibnu Umar mengatakan :
"Nabi tinggal di Madinah 10 thn dan Beliau selalu berqurban."
✏️ Padahal kita tau bagaimana kehidupan Rasulullaah shalallaahu 'alayhi wassalam.
》Satu hari beliau pernah hanya makan kutma dan air putih.
》Istrinya Aisyah menuturkam bahwa kami 3 bulan pernah merasakan tidak ada api yang menyala di rumah kami (maksudnya tidak masak)
Tapi beliau beQurban setiap tahun.
Maka betapa pentingnya syari'at ini yaitu ibadah berqurban jika kita memiliki kemampuan.
? Apa Hukumnya berQurban bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Pertanyaan ini sering di tanyakan.
Pada dasarnya berQurban adalah untuk orang yang masih hidup.
✏️ Maka ketika kita berQurban dan diniatkan untuk orang yang sudah meninggal tidak lepas dari 3 keadaan.. :
1️⃣ BerQurban atas nama orang yang sudah meninggal dan diikutkan bersama orang yang masih hidup.
↪️ Maka hukumnya BOLEH.
? Nabi shalallaahu 'alayhi wassalam mengatakan :
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan nama Allaah. Ya Allaah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan Umat Muhammad.”
Ini menunjukan bahwa berQurban untuk orang yang meninggal dunia apabila diikutkan dengan orang yang masih hidup, hal itu dibolehkan.
Karena Umat Nabi Muhammad ada yang sudah meninggal, istri dan keluarga Nabi Muhammad ada yang sudah meninggal (istrinya khodijah, pamannya Hamzah).
Contohnya :
▶️ Bapak-bapak ingin berQurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia, maka jangan disendirikan tapi diikutkan dengan kita yang masih hidup.
2️⃣ BerQurban untuk orang yang sudah meninggal karena melaksanakan wasiatnya.
↪️ Maka hukumnya BOLEH.
3️⃣ Dikhususkan untuk yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama yang masih hidup.
↪️ Maka hal ini tidak pernah di contohkan oleh Nabi kita shalallaahu 'alayhi wassalam.
? Apa yang harus dijauhi oleh orang yang akan berQurban.
Kita sekarang sudah masuk tanggal 27 Dzulqo'dah 1441H.
✏️ Nanti saat masuk bulan Dzulhijjah ada larangan-larangan yang harus dijauhi oleh orang yang akan berQurban.
? Nabi Shallallahu’alayhi Wasallam bersabda:
مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ
“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban”
(HR. Muslim no. 1977).
》Jadi orang yang berkurban tidak boleh potong rambut, potong kuku atau mencabut kulitnya.
》Jadi larangan ini bagi yang akan berQurban.
》Dan larangan ini tidak termasuk orang yang kita ikutkan dalam pahala Qurban.
▶️ Misalnya :
》Suami yang berQurban tapi diniatkan untuk istri dan anak-anak maka larangan ini hanya berlaku bagi yang berQurban saja. Istri dan anak-anak tidak.
》Panitia Qurba dititipin Qurban. Apakah panitia tidak boleh cukur rambut?
Larangan ini tidak berlaku bagi panitia.
? JENIS HEWAN QURBA.
1️⃣ Hewan Qurban itu hendaklah kita pilih hewan yang paling bagus.
Karena dwngan memilih hewan Qurban paling bagus termasuk tanda keTaqwaan kita, tanda mengagungkan syiar Islam.
"Barang siapa yang mengagungkan syiar Allaah itu termasuk keTaqwaan."
Nabi berQurban dengan 2 ekor kambing yang gemuk dan bertanduk.
Dalam kesempatan lain Nabi berQurban dengan 100 ekor Unta yang bagus-bagus.
? Sahabat Ibnu Abbas beliau mengatakan :
"Termasuk mengagungkan Syiar Allaah adalah dengan menggemukkan hewan Qurban, membesarkan dan membagusinya, karena hal itu lebih besar pahalanya dan lebih banyak manfaatnya."
? Abu Umamah bin Sahl berkata :
"Kami dulu di Madinah biasa menggemukkan hewan Qurban, dan kaum muslimin juga biasa menggemukkan hewan Qurban mereka."
Maka Qurban yang paling bagus adalah Qurban yang bagus hewannya, yang sehat, yang gemuk, yang besar.
2️⃣ Jenis Hewan Qurban. Terbatas pada binatang ternak :
- Unta
- Sapi dan Kerbau
- Kambing
Jenis yang lain dari ini tidak boleh.
▶️ Kalau ada yang bertanya mana yang lebih afdhol pada saat kondisi seperti sekarang, kita berQurban dengan hewan atau kita sedekah dengan nilai uang Qurban..?
↪️ Dalam kondisi seperti sekarang inipun berQurban lebih Afdhol dari pada sedekah dengan nilai hewan qurban.
? Karena pernah terjadi pada jaman Nabi shalallahu 'alayhi wassalam :
"Bahwa tahun itu adalah tahun kelaparan, para sahabat mengalami kesulitan, dan Nabi tetap menganjurkan berQurban.
Bahkan Nabi bilang pada tahun ini tidak boleh dirumah-rumah kalian setelah 3 hari ada sisa daging."
(HR. Bukhori)
Kalau pada saat itu sedekah lebih afdhol dari pada berQurban, maka Nabi tidak akan menganjurkan berQurban.
? Qurban Sah untuk berapa Orang.
》Kambing cukup untuk 1 orang saja.
Artinya yang beli kambing hanya 1 orang tidak terima patungan. Tapi pahalanya sudah untuk istri dan anak.
Misalnya :
1 keluarga 5 orang masing-masing patungan @1jt terkumpul uang 5jt lalu beli 1 kambing.
"Ini tidak sah"
》Sapi dan Unta bisa menerima patungan 7 orang (batas maximal).
Bagaimana kalau patungan sapinya cuma 5 orang.?
Apabila kurang dari 7 orang dan mereka sanggup maka silahkan.
Maka praktek Qurban di sekolahan misalnya :
Muridnya 300 diminta kolektif iuran qurban 100.000 an untuk beli sapi atau kambing.
"Ini tidak sah"
Kalau ada yg mengatakan kita dalam rangka mendidik anak2 murid mau berQurban sehingga patungan 100.000 supaya beli sapi. "Ini tidak benar"
Niat yang baik tidak cukup dengan niat baik saja tapi harus diiringin dengan cara yang benar.
? Hewan Qurban Tidak Boleh Memiliki Cacat.
✏️ Cacat dalam Hewan Qurban ada 2 macam :
1️⃣ Cacat yang Haram.
Cacat ini tidak boleh ada dalam hewan Qurban.
Kalau ada nanti Qurbannya tidak sah :
1. Buta matanya sangat jelas.
2. Pincang kakinya sangat jelas.
3. Sakit yang sangat kelihatan sakit.
4. Sudah terlalu tua gak ada dagingnya.
? Berdasarkan Hadist Imam Abu Daud.
أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.”
(HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani)
2️⃣ Cacat yang Makruh (Dibenci)
Contoh :
Kalau dipedesaan hewan-hewan qurban seperti Sapi atau Kerbau itu di lepas di sawah untuk menggarap sawah, pastilah ada :
- Goresan-goresan.
Maka ini cacat yang tdk mempengaruhi ke sah an qurban.
Qurbannya tetap Sah.
- Telingannya putus.
Qurbannya tetap Sah.
- Tanduknya patah.
Qurbannya tetapbSah.
- Kalau buntutnya kambing hilang.
Qurbannya Sah boleh disembelih.
- Kalau kemaluannya yang hilang.
Qurban tetap Sah.
- Giginya tanggal.
Qurbanya tetap Sah.
? Bolehkah Kita Berhutang Dalam Rangka BerQurban.
? Syekhiful Islam Ibnu Taimiyah merinci :
- Kalau orang itu tidak memiliki kesanggupan untuk membayar dan tidak punya bayangan mau bayar pakai apa.
Maka jangan memaksakan untuk berQurban.
- Akan tetapi bila seseorang ingin berQurban tapi tidak punya biaya sekarang, dan punya bayangan nanti akan ada uang yang masuk bisa bayar hutang untuk berQurban maka, tidak ada masalah untuk berQurban karena ada bayangan untuk membayar.
? LARANGAN-LARANGAN DALAM BERQURBAN.
1️⃣ Tidak boleh menjual Hewan Qurban.
Kalau seorang sudah membeli hewan Qurban dan sudah diniatkan untuk Qurban maka kepemilikan dia terhadap hewan Qurban itu sudah hilang.
Dia tidak bisa mengatur seenaknya sendiri.
- Tidak boleh dijual
- Tidak boleh dihadiahkan keorang lain.
Karena dia sudah membeli niatnya utk Qurban dan niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allaah. Maka tidak bisa di atur sesuka hati.
2️⃣ Tidak boleh menjual bagian hewan Qurban seperti daging dan kulitnya.
Kita sudah berqurban atau panitia sebagai wakil dari yang berqurban. Maka tidak boleh menjual kulit, tidak boleh menjual bagian dari hewan Qurban.
Yang sering menjadi permasalahan panitian menjual kulit. Hasil jualan kulit dibagikan kepada panitia atau dimasukan ke kas Masjid.
Panitia di sini posisinya sebagai wakil dari shohibul Qurban. Maka statusnya sama dia tidak boleh menjual daging Qurban atau bagian apapun dari hewan qurban.
Maka cara untuk mengatasi permasalahan kulit kita tunjuk beberapa orang yang berhaq dapat kulit, kemudian kita sebagai panitia siap menjualkan kulit-kulit yang sudah kita tunjuk orang-orang tadi
Misalkan :
Masjid Astra dapat kulit banyak karena panitia Qurban.
Maka kita tunjuk orang2nya, ada 50 orang yang berhak dapat kulit. Panitia jualkan kulitnya dan uangnya di bagika ke 50 orang tadi.
Itu boleh.
Karena panitia hanya sebagai wakil menjualkan saja. Bukan panitia yang menjual langsung.
Setelah kita tunjuk orang-orang yang berhak dapat kulit.
3️⃣ Membayar upah tukang jagal dari hewan Qurban.
Apakah ini termasuk menghadiahkan hewan Qurban kepada tukang jagal.?
Biasanya tukang jagal jatahnya dikasih kepala.
Ketahuilah saudara-saudara.
Tukang jagal itu layaknya dibayar atas upah capeknya dari kas Panitia atau kas Masjid.
Tidak boleh di ganti dengan kepala sapi.
Kita berikan dulu upah capeknya.
Kemudian bila tukang jagal ini miskin berhak mendapat bagian dari hewan Qurban boleh di kasih.
Apa itu kulitnya, atau kepalanya. Karena dia miskin.
? Berdasarkan hadist Ali Bin Abi Thalib :
"Rasulullaah memerintahkan aku untuk menggantikan dalam menyembelih hewan Qurban dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulitnya dan bajunya. Dan melarang supaya tidak memberikan upah tukang jagal dari bagian hewan Qurban.
Ali berkata, "kami memberikan Upah tukang jagal dari kantong kami sendiri."
? PEMBAGIAN DAGING QURBAN.
Berkembang dimasyarakat dalam pembagian daging qurban katanya :
- Harus 1/3 disedekahkan.
- Harus 1/3 dihadiahkan.
- Harus 1/3 lagi disimpan.
Apakah dalam membagi daging Qurban itu harus 1/3-1/3 ...?
- Orang miskin bagiannya 1/3 saja.
- Panitia 1/3 saja.
- Kemudian orang yang kaya 1/3 saja.
? Rasulullaah shalallaahu 'alayhi wassalam bersabda dalam Hadist Riwayat Muslim:
"Makanlah daging Qurban itu, simpanlah dan sedekahkanlah."
? Dalam riwayat lain Rasul mengatakan :
« كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوافَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ
“makanlah daging qurban sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah."
Dalam hadist-hadist ini sama sekali tidak menerangkan ukuran pembagian hewan Qurban.
Nabi hanya mengatakan :
"Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah."
Apakah harus di bagi rata 1/3 - 1/3 - 1/3 ...? "TIDAK"
? Dalam hadist lain Nabi pernah berQurban dengan 5 ekor Unta :
"Beliau tidak makan sama sekali, beliau tidak ngambil."
✏️ Ini berarti :
》Bukan menunjukan bahwa kita wajib makan dari daging Qurban kita.
》Bukan menunjukan wajib bahwa 1/3 disedekahkan.
》Bukan menunjukan wajib 1/3 itu disimpan.
Tidak, karena dalam masalah ini luas.
Nabi pernah mengatakan :
"Siapa yang mau daging Qurban silahkan ambillah."
? Ibnu Abbas, beliau menceritakan tentang sifat pembagian hewan Qurban :
- Beliau memberi makan keluarganya 1/3.
- Beliau memberi makan fakir miskin dari tetangganya 1/3.
- Dan bersedekah kepada yang meminta-minta 1/3.
"Ini tidak menunjukan kewajiban harus 1/3 - 1/3 - 1/3.
? Imam Ibnu Qudamah beliau mengatakan dalam masalah ini perkaranya luas.
"Andaikan ada yg sedekah dengan seluruh daging Qurban maka dibolehkan."
✏️ Jadi kalau ada yang Qurban dia mengatakan :
"Saya sedekahkan semua dagingnya, saya tidak mau ambil."
✅ Ini diperbolehkan.
? Kata Ibnu Qudamah lagi :
- Atau ada yang sedekahkan daging Qurbannya lebih dari 1/3, maka dibolehkan juga.
- Andai ada yang mengatakan sedekahkan daging Qurban semuanya, maka dibolehkan juga
- Atau yang sedekah hanya sedikit saja, ini juga diperbolehkan.
- Atau yang mau dimakan semua daging Qurbannya, ini juga boleh. Tapi apakah tegaaa..?
"Wallaahu ta'ala 'alam."
Jadi dalam pembagian daging Qurban, Syari'at tidak mengatur harus sekian dan harus sekian.
▶️ Contoh :
?Yang menjadi pertanyaan kadang-kadang panitia mendapatkan 2 kantong swbagai hadiah dan harus dibagi.
- Fakir miskin dibagi 1 kantong isinya 2 kg
- Panitia 2 kantong berarti dapat 4 kg.
Apakah dibolehkan..? Boleh-boleh saja.
Karena sebagain hadiah.
?Pondok pesantren.
Ada yang masuk pondok pesantren ada yg Qurban sapi 5.
- Yang 4 sapi disalurkan.
- Yang 1 ekor sapi di simpan untuk makan santri.
Apakah ini boleh...? "Boleh."
Karena memang bebas tidak ada pembagian Qurban.
Yang jelas manusia mendapatkan manfaat dari pembagian hewan daging Qurban.
✏️ Jadi jangan difahami pembagian 1/3-1/3-1/3 itu adalah kewajiban.
❎ "Salah kalau difahami seperti itu."
? PERMASALAHAN YANG SERING DIPERTANYAKAN.
✅ Bolehkah Menggabungkan Niat Aqiqah dengan Niat Qurban.
➡️ Misalnya :
Ada yang belum Aqiqah, tahun ini belim Qurban.
Bolehkan beli kambing satu niatnya 2 :
"untuk Aqiqah dan untuk Qurban."
Bolehkah semacam ini..?
↪️ Ketahuilah antara Aqiqah dengan Qurban ini 2 ibadah yang tidak bisa di gabung, karena berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing dan dua ibadah yang sebabnya beda.
- Qurban sebabnya mendekatkan diri kepada Allaah.
- Aqiqah sebabnya adalah untuk menyelamatkan anak supaya tidak tergadaikan, supaya tidak terhalangi dengan kebaikan.
Maka karena sebabnya beda maka ibadah tersebut tidak bisa di gabung menjadi satu.
Berbeda dengan puasa Sunnah.
"Puasa senin-kamis bertepatan dengan hari arafah, boleh di gabung."
▶️ Solusinya :
Mumpung belum Dzulhijjah, beli kambing sekarang aqiqah sekarang lalu bagi-bagikan.
Nanti Dzulhijjah qurban lagi.
✅ Mana yang didahulukan antara Aqiqah dengan Qurban.
Pertanyaan ini sering muncul ketika menjelang Qurban.
Kenapa tidak ditanyakan sebelum maauk bulan Dzulhijjah. Satu tahun ini kemana saja... ?
➡️ Ketika mau masuk Dzulhijjah dana kita terbatas, mau aqiqah dulu atau qurban dulu.?
↪️ Yang didahulukan adalah Qurban terlebih dahulu.
Kenapa :
> Karena Qurban batasnya sampai hari Tasyirik dari mulai tgl 10 - 11 - 12 -13 Dzulhijjah.
> Adapun Aqiqah waktunya luas.
? HADIST-HADIST LEMAH dan PALSU SEPUTAR HEWAN QURBAN.
1️⃣
عن ابن عمر قال: قال رسول الله: ((الدَجّاجُ غَنَمُ فثقَرَاءِ أُمَّتِي، وَالْجُمْعَةُ حَجُّ فُقَرائِها))
"Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ayam adalah (kedudukannya seperti) kambing (bagi) orang-orang miskin dari umatku dan shalat jumat (kedudukannya seperti) haji bagi orang-orang miskin dari umatku”."
➡️ "Hadist ini Palsu."
2️⃣
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidaklah pada hari kiamat manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allaah pada hari Idul Adha dari pada menyembelih kurban. Sesungguhnya qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan setiap tetesan darah tersebut jatuh ke bumi dan ketanah, maka akan bernila pahala."
➡️ "Derajat hadist ini lemah."
3️⃣
الأَضَاحِىُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ. قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ. قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ.
“Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Nabi Ibrahim.’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?’ Beliau menjawab; ‘Setiap rambut terdapat satu kebaikan.’ Mereka berkata, ‘Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat sutu kebaikan.”
➡️ "Hadist ini palsu atau dusta."
4️⃣
عظموا ضحاياكم فإنها على الصراط مطاياكم
"Besarkanlah hewan-hewan qur ban kalian, karena sesungguhnya hewan-hewan qurban itu adalah tunggangan kalian di atas shirath (jembatan di atas neraka) dihari kiamat."
➡️ Hadist ini tidak ada asalnya, Maudhu/palsu, hanya dibuat-buat.
✏️ Maka kaum Muslimin.
- Hendaklah semangat kita untuk berqurban di iringi dengan ilmu.
- Semangat kita untuk menjalankan perintah Allaah untuk berqurban diiringi dengan ilmu.
- Bukan sekedar semangat memotivasi manusia dengan hadist-hadist yang lemah dan tidak berdasarkan sumber dari Rasulullaah shalallaahu 'alayhi wasalam.
? SOAL JAWAB
1️⃣ Apakah berdosa jika seorang muslim selama hidupnya belum pernah berqurban sekalipun..?
✅ Jawab :
- Kalau kita memilih pendapat ulama qurban itu Sunnah muakad maka konsekwensi dari sunnah muakad tidak ada dosa. Karena sebuah ibadah kalau hukumnya adalah Sunnah, jika ditinggalkan tidak berdosa.
- Kalau yang memilih pendapat adalah hukumnya wajib bagi yang mampu, ketika tidak qurban sekalipun dalam seumur hidup padahal mampu, maka konsekwensi hukum wajib adalah jika ditinggalkan berdosa.
- Tinggal menghukumi saja hukum qurban mau yang mana, sunnah muakad atau wajib.
2️⃣ Ustadz.. saya dulu dari agama Budha dan tidak di Aqiqahkan, apakah terlambat untuk Aqiqah sendiri pada usia saya yang sekarang sudah 47thn..?
✅ Jawab :
- Ketahuilah, Nabi Muhammad shalallaahu 'alayhi wassalam beliaupun sejak lahir belum di aqiqahkan. Bagaimana mau di aqiqahkan, bapak Nabi sudah meninggal ketika Nabi dalam kandungan ibunya.
- Dan Nabi Muhammad mengaqiqahkan dirinya setelah Nabi Muhammad diutus menjadi Nabi.
- Berdasarkan hadist Annas bin Malik :
"Bahwasanya Nabi mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi."
(Hadist Hasan)
- Hadist ini menunjukan bahwa aqiqah setelah dewasa diperbolehkan. Karena Nabi aqiqah setelah menjadi Rasul.
3️⃣ Ustadz.. kalau qurban pakai nama kepala keluarga apakah istri dan anak dapar pahala juga.? Sebab saya mau qurban tapi mertua menyarankan swbaiknya qurban atas nama kepala keluarga saja. Mohon pencerahan Ustad.
✅ Jawab :
- Apabila kita berqurban apakah harus kepala keluarga, jawabannya tidak harus kepala keluarga.
- Qurban adalah kewajiban individu, ibadah individu masing-masing.
- Kalau istri mampu untuk berqurban silahkan jangan dihalangi.
- Ketika suami mampu untuk berqurban silahkan berqurban.
- Bahkan dalam keluarga kalau suaminya berqurban, istrinya berqurban karena dua2nya mampu, silahkan tidak ada masalah.
- Bagaimana kalau dana terbatas, hanya suami yang punya uang untuk qurban, apakah istri akan dapat pahalanya, jawabannya dapat pahala karena pahala Allaah sangat luas dan istripun dapat kebaikan.
- Namun ketika istri ingin berqurban jangan dihalangi.
4️⃣ Ustadz... tahun kemarin saya sudah berqurban, tahun ini saya ingin berqurban lagi tapi saya ingin dahulukan ayah saya karena dulu belum pernah berqurban dengan membelikan 1 buah kambing.
Pertanyaannya apakah saya tetap dapat pahala dan bagaimana dengah hukum dalam satu rumah sedangoan saya tidak satu rumah..?
✅ Jawab :
- Apabila kita ingin membelikan hewan Qurban untuk Ayah maka sebaiknya jangan kita beli hewan qurban kemudian diniatkan untuk Ayah. Tapi Ayahnya yang kita kasih uang untuk beli hewan qurban.
- Karena hewan Qurban kalau kita sudah beli, kita tidak bisa seenaknya mengatur untuk dihadiahkan untuk Ayah atau di jual kembali. Ini tidak boleh.
- Jadi caranya uangnya kita kasih ke Ayah biar ayah yang membeli hewan qurbannya diniatkan untuk qurban.
- Bagaimana kalau tidak satu rumah, tidak ada masalah yang penting ketika kita membeli hewan qurban itu atas nama Ayah, jangan atas nama kita kemudian kita hadiahkan kepada Ayah.
5️⃣ Ustadz.. Jika saya mau aqiqah tapi di titipkan pas Idul Adha kepada panitia Qurban apakah boleh..?
✅ Jawab :
- Rasulullaah shalallaahu 'alayhi wassalam beliau bersabda :
"Amalan itu tergantung niatnya."
- Ketika kita Aqiqah kemudian bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah, kita niat Aqiqah, tapi kambing Aqiqah ini kita titipkan kepada panitia, maka anda harus menjelaskan kepada bahwa kambing ini bukan kambing Qurban tapo kambing Aqiqah mau dipotong kapanpun silahkan.
- Karena kalau Qurban boleh di potongnya setelah Idul Adha.
- Adapun Aqiqah tidak harus menunggu selesai sholat Idul Adha.
- Caranya bagaimana, itu panitia sebelum kerja setelah sholat merekan lapar, Potong kambing aqiqahnya pada malam takbiran, biar besok paginya bisa sarapan pakai daging kambing Aqiqah jadi semangat.
- Jangan kayak panitia nakal, hewan Qurban di potong satu sebelum sholat supaya panitia bisa makan sarapan dengan kambing, ini salah.
6️⃣ Ustadz... Untuk yang berqurban dengan 7 orang, tapi tidak saling mengenal satu sama lain, bagaimana hukumnya..?
✅ Jawab :
- Hukumnya boleh-boleh saja. Karena yang harus saling kenalan itu kalau mau nikah.
- Kalau mau Qurban tidak harus kenalan.
7️⃣ Ustadz.. Kalau panitia Qurban saat pembagian daging Qurban, untuk yang berqurban apakah tidak boleh dari hewan qurbannya atau harus dari hewan qurban lainnya..?
✅ Jawab :
- Boleh dari daging yang lain juga gak ada masalah.
- Tidak harus dia qurban sapi harus dapat sapi yang itu, boleh dari sapi yang lain, tidak ada masalah, tidak ada pembatasan dalam hal ini.
- Jangan sampai ada prasangka yang berqurban harus dapat daging dari hewan yang dia qurbankan, tidak seperti, bebas saja.
- Dan jangan sampai ada pemahaman yang berqurban tidak boleh makan daging Qurbannya. Ini pemahaman yang keliru.
- Nabi Muhammad kalau abis sholat Idul Adha, Beliau makan dengan hati dari hewan yang Beliau Qurbankan.
8️⃣ Terkait dengan perusahaan, biasanya perusahaan dimintai bantuan heqan Qurban, statusnya hewan Qurban itu seperti apa, apakah itu termasuk Qurban, terus pahalanya itu nanti ke siapa itu untuk hewan qurban yang dari sumbangan perusahaan..?
✅ Jawab :
- Pertanyaan.. perusahaan membeli hewan Qurban tersebut dengan uang siapa, uang pribadi atau uang perusahaan..? Dana Dari Uang perusahaan biasanya diambil dari dana CSR.
- Maka hal ini kurang tepat, Perusahaan berqurban itu kurang tepat. Karena ibadah berqurban itu orang yang hidup, dia membeli hewan qurban lalu dia qurbankan, bukan sebuah lembaga yang bergabung disini banyak orang.
- Tidak sesuai dengan petunjuk syariat apalagi kalau belinya sapi, sementara perusahaan jumlah karyawannya misal 1000, jumlah Top Managernya berapa.? ini tidak sesuai.
- Yang sesuai bagaimana..? Managernya belikan sapi Qurban, itu yang dihadiahkan. Manager Beli Qurban potong bersama di perusahan ini dari manager.
- Jadi kalau seperti yang ditanyakan diatas itu jatuhnya hanya sebagai sedekah biasa dari perusahaan.
- Kalau sedekah biasa maka tidak terkena aturan qurban. Mau di potong sebelum sgolat Idul Adha juga boleh.
9️⃣ Di Masjid Astra Perusahaan memberikan hadiah hewan Qurban diserahkan kepada panitia. Kemudian panitia dengan ijin manajemen kemudian membelikan hewan itu. Ketika pelaksanaan qurban hewan tersebut diatas namakan karyawan-karyawan yang belum pernah Qurban yang dia datang pada hari itu mendaftarkan diri sebagai panitia juga kemudian kita hadiahkan dia tercatat sebagai pengurban. Bagaimana Ustadz..?
✅ Jawab :
- Kalau seperti ini lebih boleh karena ini dari orang yang hidup.
- Perusahaan kasih uang mentah, kemudian panitia menunjuk 7 orang yang berhak mendapat hadiah untuk bisa bergabung dalam Qurban tahun ini. 1 ekor Sapi utk 7 orang karyawan yang belum pernah berQurban, "Maka ini dibolehkan." Karena dari orang yang hidup.
- Lain halnya kalau perusahaan mengeluarkan uang beli Sapi 1 diatas namakan perusahaan, ini kurang tepat. Karena berqurban itu dari orang yang hidup, bukan dari lembaga atau Yayasan. Karena pahala berhubungan dengan orang yang masih hidup bukan dengan lembaga atau yayasan atau perusahaan.
? Ustadz.. bolehkan berQurban dengan biaya semampu kita. Misalnya kita hanya punya biaya 1,5jt. Apakah boleh.
✅ Jawab :
- Boleh kalau dapat kambing yang seharga 1,5jt.
- Masalahnya ada tidak kambing atau domba yang usianya 6 bulan seharga 1,5jt.
- Jadi yang dilihat bukan nilainya tapi yang dilihat dapat tidak hewan Qurbannya. Kalau dapat maka sah qurbannya.
1️⃣1️⃣ Ustadz.. berhubungan dengan pertanyaan sebelumnya, jika dalam satu keluarga, anak mau berqurban tetapi posisinya tidak tinggal satu rumah bersama orang tuanya karena sedang studi di luar kota. Dan untuk membeli hewan qurban anak transfer ke Ayah. Dan Ayah yang membeli. Apakah pahalanya terhitung untuk satu keluarga atau tidak ustadz..?
✅ Jawab :
- Apabila anak ingin berqurban maka dibolehkan walaupun yang membelikan orang lain. Seperti wakil saja.
- Yang membelikan dalam hal ini adalah bapaknya sebagai wakil saja. Tetap Qurbannya itu untuk anaknya yang berQurban.
- Apakah pahalanya akan mendapatkan bapak, anaknya atau saudara kandung yang lain..? Pahala Allaah itu luas, yang berqurban anak, ayah bisa dapat pahala, ibunya dapat pahala, saudara kandung lainnya yang tidak berqurban dapat pahala.
- Adapun dalam kepemilikan Qurban itu cuma satu. Kalau kambing kepemilikannya cuma satu, Sapi kepemilikannya 7 orang, adapun pahala itu luas.
Wallaahu 'alam Bishowab.
? PENULIS :
~ Tim Kajian Online Masjid Astra ~