Bissmillah
Assalamualaikum,wr,wb
Saya kebekerja sejak 2012 di Pt. Astra Otoparts dan Allhamdulillah Shaf Laki-laki dan Wanita pada Masjid DKM Nurul Iman AOP sudah dipisah. Sehingga jamaah wanita menjadi nyaman.
Namun sebenarnya bagaimana hukum shaf laki-laki dan wanita dalam shalat ? Lalu bagaiman jika belum ada pembatas / hijabnya?
Menurut Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab. shalat jamaahnya tetap sah.
“Ketika seorang lelaki sedang shalat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka shalatnya itu tidak batal (sah), dan shalat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama.
Kendati sah, namun dihukumi makruh dan tidak mendapatkan fadilah shalat berjamaah. Syekh Abi Bakar Syatha menjelaskan;
“Yang berdiri di belakang imam, adalah makmum laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian makmum wanita. Formasi demikian adalah tuntunan dari Rasulullah Saw, yang mana beliau bersabda “Hendaklah yang berada tepat di belakang shalatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali”. Bila urutan barisan tersebut disalahi, maka hukumnya makruh”. (Sumber: I’?nah Al-Thalibin, Juz 2 Halaman 31)
Semoga menjadi inputan yang baik dibulan Ramadhan ini.
terima kasih
Wassalam