Larangan Sumbangan Agustusanย
ย
Ustadz Menjawabย
Hari/Tanggal : Jum'at, 16 Agustus 2024
Ustadz : Farid Nu'man Hasanย
============================
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชุฉย
Ustadz... Saya mau bertanya, beredar postingan di medsos tentang larangan menyumbang untuk kegiatan 17 Agustus dengan alasan karena mendukung kegiatan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Bagaimana Islam memandang hal ini?ย
Mengingat kegiatan ini sudah menjadi agenda tahunan di lingkungan kita tinggal
Syukran
Jawabanย
=========
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชุฉย
Peringatan hari kemerdekaan adalah ranah adat atau kebiasaan, bukan ranah aqidah dan ibadah. Hukum dasarnya adalah mubah sebagaimana hadits:
ุงูุญูุงู ุงุญู ุงููู ูู ูุชุงุจู ูุงูุญุฑุงู ู ุง ุญุฑู ุงููู ูู ูุชุงุจู ูู ุง ุณูุช ุนูู ููู ู ู ุง ุนูู ุนููย
โYang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.โ (HR. At Tirmidzi dishahihkan oleh Imam Hakim dan lainnya)
Kaidahnya:
ุงููุฃูุตููู ููู ุงููุฃูุดูููุงุกู ุงููุฅูุจูุงุญูุฉู ุญูุชููู ููุฏูููู ุงูุฏููููููู ุนูููู ุนูุฏูู ู ุงููุฅูุจูุงุญูุฉู
Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut. (Imam Abul โAbbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu โUyun al Bashaa-ir, 1/223)
Maka, mengekspresikan hari-hari istimewa bagi seseorang atau sebuah bangsa dengan cara-cara yang halal dan mubah adalah mubah dan manusiawi. Seperti seorang ayah dan ibu mengajak makan anak-anaknya ke tempat rekreasi, krn anaknya lulus sekolah, atau mengekspresikan dgn memberikan hadiah, ini perkara yg lapang dan luwes.
Namun jika ekspresi pada peringatan tersebut mengandung unsur yang diharamkan seperti mengadakan permainan-permainan yang mengandung pornografi, taruhan, atau judi, melalaikan shalat dan kewajiban agama, dan kerusakan lainnya yang diharamkan oleh agama, maka yang seperti inilah yang terlarang. Sehingga sumbangan untuk hal-hal yg dugaan kuatnya mengandung pelanggaran syariah seperti ini pun menjadi terlarang.
Urusan dunia seperti ini berbeda dengan urusan ibadah, maka harus ada tuntunannya dalam dalil agama. Sebagaimana kaidah:
ุงูุฃุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุงุช ุงูุชูููู ููุง ูุดุฑุน ู ููุง ุฅูุง ู ุง ุดุฑุนู ุงููู ุชุนุงูู
_Hukum asal peribadatan adalah tauqif (tidak melakukan), maka tidaklah disyariatkan ibadah kecuali apa yang disyariatkan Allah Ta'ala_
Demikian. Wallahu A'lam
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130