Problematika Haid & Dayyuts

ย 

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Senin, 12 Agustus 2024
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
==================
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... saya mau bertanya,ย 
1. Bagaimana tata cara sholat qadha bagi wanita yang sudah suci dari haid? Apakah sholat yang dikerjakan sholat qadhanya dulu atau sholat yang sudah masuk waktunya saat dia suci? Misal dia suci saat ashar, tapi ada qadha solat magrib yang blum dikerjakan saat tau awal haid.

2. Apakah dayyuts juga berlaku bagi seorang istri ustadz? Misal membiarkan suami tidak ibadah semestinya, atau berbuat maksiat karena menghindari pertengkaran dan sebelummya sudah coba mengingatkan.

Jawabanย 
========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

1. Jika seorang wanita haid setelah masuk waktu shalatย  dan dia belum melakukan shalat tsb, apakah wajib baginya qadha? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

- Tidak wajib qadha. Ini pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah

- Wajib qadha. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal. Caranya, diqadha saat suci secara segera sebelum dia melakukan shalat lainnya.

2. Dayyuts adalah istilah untuk suami yang tidak cemburu dengan maksiat istri dan anaknya. Karena istri dan anak adalah tanggungjawabnya.ย 

Ada pun buat istri, dia bertanggungjawab atas anak-anaknya bukan atas suaminya. Sehingga istilah dayyutsah hanya berlaku jika istri/ibu diam terhadap maksiat anak-anaknya, bukan maksiat suaminya. Namun demikian, amar ma'ruf nahi munkar tetap wajib dilakukan jika seorang istri melihat suaminya maksiat. Sebab, kewajiban ini berlaku umum baik laki-laki dan perempuan.

Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe Youtube MANIS: https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS :ย 
https://instagram.com/majelis_manis?igshid=YmMyMTA2M2Y=

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/62852-7977-6222
wa.me/6287782223130