Menuduh Seseorang Mencuriย
*Ustadz Menjawab*ย
Hari/Tanggal : Ahad, 11 Agustus 2024
Ustadz : Farid Nu'man Hasanย
=========================
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐
*Pertanyaan*
==========
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชุฉย
Ustadz...ย
Jika adaย seseorang dituduh mencuri di warung tapi dia mengaku tidak mencuri.ย
Pemilik warung katanya melihatnya mencuri.
Sementara di sisi lain barang curian yang dituduhkan tidak ada.
Apakah mesti ada saksi? Apakah dengan hanya mengaku melihat tapi tidak ada bukti bisa menghukumi?ย
*Jawaban*ย
=========
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชุฉย
Menuduh tanpa bukti tidak dibenarkan, sebab itu jatuhnya zhan (prasangka). Harus baginya mendatangkan saksi dan bukti.
Berdasarkan ayat:
ุฅููููุง ู ููู ุดูููุฏู ุจูุงูุญูููู ููููู ู ููุนูููู ููููย
Kecuali orang yang menyaksikan secara benar dan mereka meyakininya. (Az Zukhruf: 86)
Juga hadits:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููู ูุงุ ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงููู ุนููู ูุณูู : ูููู ููุนูุทูู ุงููููุงุณู ุจูุฏูุนูููุงููู ูุ ูุงูุฏููุนูู ุฑูุฌูุงูู ุฃูู ูููุงูู ููููู ู ููุฏูู ูุงุกูููู ูุ ููููููู ุงููุจููููููุฉู ุนูููู ุงููู ูุฏููุนููู ููุงููููู ููููู ุนูููู ู ููู ุฃูููููุฑู. [ุญุฏูุซ ุญุณู ุฑูุงู ุงูุจูููู ูุบูุฑู ููุฐุงุ ูุจุนุถู ูู ุงูุตุญูุญูู]
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:ย
Seandainya setiap pengaduan (laporan) manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi penuduh wajib mendatangkan bukti dan bagi yang mengingkari hendaknya bersumpah.
(HR. Al Baihaqi, hadits hasan, danย sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)
Kesaksian yang datangnya dari penuduh saja tidaklah cukup karena ada unsur subjektif dan kepentingan darinya.
Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah:
ูุฃุฎุจุฑ ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ุฃู ุงูุดูุงุฏุฉ ุชููู ุจุงูุนูู ุ ููุง ุชุตุญ ุจุบูุจุฉ ุงูุธู
Allah Ta'ala mengabarkan bahwa kesaksian itu didasari pengetahuan, dan tidak sah kesaksian jika didasari dugaan kuat semata-mata. (fatwa no. 287251)
Tapi, jika kasus ini ingin ditindaklanjuti dalam bentuk laporan "perilaku yang mencurigakan" kepada polisi tentu boleh-boleh saja. Penyidikan dan penyelidikan dilakukan pihak yang berwenang untuk membuktikannya; baik nantinya terbukti bersalah atau tidak.
Wallahu A'lam
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130