Menjelaskan Ayat Al-Qur'an dan Hadits Tanpa Tafsir
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Rabu, 31 Juli 2024
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
========================
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz... Saya mau bertanya, apakah dibolehkan menerangkan maksud dari ayat al Qur'an dan hadits hanya berdasarkan terjemahan bahasa Indonesia nya saja tanpa penjelasan ulama atau kitab tafsir sebagaimana suka kita dapatkan ada meme dakwah tema tertentu lalu disampaikan ayat atau hadits dan terjemahannya tanpa penjelasan atau ada penjelasan tapi singkat hanya menyampaikan berdasarkan terjemahan saja?
Jawaban
========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Tidak boleh, seseorang memahami apalagi menafsirkan Al-Qur'an hanya lewat terjemahan dan menganalisis hanya akalnya semata tanpa memahami bahasa aslinya, tidak paham asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan penjelasan para ulama pakar, tidaklah dibenarkan dan berbahaya.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار
“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan tanpa ilmu, maka disediakan baginya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4022, At Tirmidzi berkata: hasan shahih)
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ومن قال في القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار
“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan akal pikirannya semata, maka disediakan bagianya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4023, katanya: hasan)
Bagaimana maksud hadits yang mulia ini. Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah:
"ومن قال" أي من تكلم "في القرآن" أي في معناه أو قراءته "برأيه" أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعدالشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل بأنه لا مجال للعقل فيه كأسباب النزول والناسخ والمنسوخ وما يتعلق بالقصص والأحكام
“Wa man qaala” yaitu barang siapa yang berbicara, “fil Quran” yaitu tentang makna Al Quran atau bacaannya, “bi Ra’yihi ” yaitu sesuai dengan nafsunya dengan tanpa mengikuti perkataan para imam ahli bahasa dan arab, (tanpa) menyesuaikan dengan kaidah-kaidah syariat. Bahkan akalnya harus mengikuti apa-apa yang disikapi oleh dalil, karena sesungguhnya tidak ada tempat bagi akal di dalamnya, seperti masalah asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan hal yang terkait dengan kisah dan hukum.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 8/278-279)
Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dengan tegas mengharamkan tafsir yang semata-mata pakai ra'yu (pendapat) semata, dengan ucapannya:
فأما تفسير القرآن بمجرد الرأي فحرام
“Ada pun tafsir Al Quran semata-mata dengan ra’yu (pendapat), maka itu haram.” Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/10. Dar Thaibah Lin Nasyr wat Tauzi’)
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130