Bahaya Tidak Bayar Hutangย (Bag. 1)
ย
๐ Senin, 15 Muharram 1446H / 22 Juli
ย 2024
๐ Fiqih dan Hadits
๐ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S., M.Sos.
๐๐๐บ๐๐บ๐๐
Ada dua bahaya, yaitu bahaya di dunia dan akhirat.ย
1. Bahaya di Dunia
Banyak bahaya di dunia bagi orang yang menunda bahkan tidak membayar hutang. Kami sebut beberapa saja, di antaranya:
- Dinilai sebagai pencuri
Dari Shuhaib Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
ุฃููููู ูุง ุฑูุฌููู ููุฏูููู ุฏูููููุง ูููููู ู ูุฌูู ูุนู ุฃููู ููุง ููููููููููู ุฅููููุงูู ูููููู ุงูููููู ุณูุงุฑูููุง
Siapa pun yang berhutang dan dia tidak berencana untuk membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri. (HR. Ibnu Majah No. 2401, hasan)
- Dinilai sebagai kezaliman
Dari Abu Hurairah Radhiallahyu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
ู ูุทููู ุงููุบูููููู ุธูููู ู
Menunda pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezaliman.
(HR. Bukhari no. 2225)
- Boleh dita'dzir (diberikan hukuman)
Dari Amru bin asy Syarid, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
ูููู ุงููุงุฌูุฏู ูุญู ุนูุฑุถูู ูุนููุจูุชูู
Menunda-nunda pembayaran hutang maka halal atas kehormatannya dan memberikan hukuman atasnya.
(HR. Abu Daud no. 3628, hasan)
Imam Abdullah bin Mubarak mengatakan:
ุญููู ุนุฑุถูู: ููุบูููุธู ููุ ูุนููุจุชูู: ููุญุจูุณู ูู
Makna "Halal kehormatannya" : yaitu halal memcelanya, makna "memberikannya sanksi": yaitu memenjarakannya. (Lihat Sunan Abi Daud no. 3628)
Ini menjadi dalil bagi Bank Syariah, bolehnya memberikan hukuman denda uang (gharamah) kepada nasabah yang menunda pembayaran hutang padahal dia mampu. Itu bukan riba. Hanya saja uang tersebut dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan bagi Bank.ย
Wallahu Aโlamย
(bersambung..)ย
๐๐๐บ๐๐บ๐๐ย
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe Youtube MANIS: https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS :ย
https://instagram.com/majelis_manis?igshid=YmMyMTA2M2Y=
๐ฑInfo & Pendaftaran member :ย https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/62852-7977-6222
wa.me/6287782223130