*Ustadz Abdurrahman Zahier* *حفظه الله تعالى*
*Fiqih Muamalah*
*DKM Al-Kautsar*
••┈┈••••◎◈﷽◈◎••••┈┈••
Urgensi Mempelajari Fiqih Muamalah
Yang mana Fiqih Muamalah adalah 1/4 pembahasan dalam kitab Fiqih. Jadi pembahasan dalam kitab Fiqih itu dibagi 4;
1. Fiqih Ibadah
2. Fiqih Muamalah
3. Fiqih nikah atou fiqih keluarga fiqih ushroh
4. Fiqih jinayah atou fiqih pidana.
Dan kenyataanya pada keseharian kita, kita lebih sering berinteraksi dgn sesama manusia dibandingkan berinteraksi dlm ibadah kita. Sehingga dapat dipastikan bahwa pembahasan dlm fiqih muamalah itu lebih banyak dari pada pembahasab fiqih ibadah.
Kalo dilihat pembahasan fiqih muamalah itu 3/4nya dlm pembahasan fiqih karena fiqih keluarga dan fiqih jinayah itu masuk kedalam fiqih muamalah. Maka bab² di dlm fiqih kalo kita lihat tebalnya lebih banyak fiqih muamalah bukan bnyak fiqih ibadah, kalau fiqih ibadah membahas tentang hal² yg sederhana sebagai contoh;
• Fiqih thoharoh bersuci
• Fiqih sholat
• Fiqih zakat
• Fiqih puasa
• Fiqih haji umroh selesai smpai disitu.
Sedangkan dalam Fiqih Muamalah dibahas dlm berbagai akad macam transaksi. Berikut macam² akadnya;
1. Akad Wadiah
2. Akad Mudharabah
3. Akad Musyarakah
4. Akad Murabahah
5. Akad Salam
6. Akad Istisna’
7. Akad Ijarah
8. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
9. Akad Qardh.
Dan berbagai macam bab mengenai fiqih muamalah itu dari sisi harta saja, belum dari sisi keluarga dan sisi yg lainya. Maka penting sekali untuk memahami permasalahan dlm fiqih muamalah, dan memang pada dasarnya fiqih muamalah ditaruh setelah fiqih ibadah mengapa demikian??
Dikarnakan ketika seseorang telah selesai berhubunganya dgn Allah Fiqih²nya faham berarti dia akan berinteraksi dgn sesama manusia, karena manusia itu makhluk sosial kita diciptakan oleh Allah ﷻ itu berdampingan saling membutuhkan satu sama lain. Tujuanya pada akhirnya agar Allah menginginkan kita mengetahui bahwa kita adalah makhluk yg lemah yg mustahil berdiri sendiri, bahwa dialah yg mampu berdiri sendiri القائمُ بنفسه, القيم بنفسه, beilaulah Allahlah yg mampu berdiri sendiri, ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ qoyyum maknaya adalah berdiri sendiri.
Berbeda dgn fiqih ibadah kalau hukum muamalah hukum asalnya adalh boleh, berbeda dgn ibadah kalau ibadah hukum asalanya apa??
Haram...
Kita tidak boleh beribadah kecuali pernah dicontohkan oleh Rosulullah ﷺ. kalau mengada²kan ibadah berarti termasuk perbuatan yg tercela. Sedangkan dalam fiqih Muamalah karna kaitanya bukan ibadah maka kita diperintahkan atou kita diperbolehkan untuk berinovasi sbnyak²nya. Maka dalam perkara teknologi, perkara transportasi, perkara dunia maka dipersilahkan untuk berinovasi sehingga hukum asal muamalah adalah boleh kecuali kalau ada dalil yg mengharamkanya.
Kalau tdk ada dalil yg mengharamkanya atou tdk ada indikasi dalil yg mengharamkanya berarti hukum asalnya kembali kpd boleh. Kalau ibadah kalau tidak ada dalil maka hukumnya haram untuk dikerjakan. Dengan demikian dlm perkara muamalah dominan dihukumi boleh, kecuali ada 3 hal yg menyebabkan sebuah transaksi muamalah maliyyah, muamalah berkaitan dgn harta 3 hal yg menyebabkan transaksi itu diharamkan
1. Ada riba
2. Ada ghoror
3. Transaksinya mengunakan dzat Yg Allah ﷻ haramkan ataou dzolim juga termasuk kedalam keharaman ini.
Sehingga ketika tidak ada salah satu dari ke 3 ini bersih tdk ada riba, ghoror, dan dzat yg diharamkan Allah ﷻ(dzolim) berarti hukumnya kembali kpd hukum asalnya yaitu boleh.
Penting bagi kita untuk mempelajari fiqih muamalah dikarenakan setiap harta yg masuk kedalam rekening kita nantinya akan Allah ﷻ hisab dan Allah akan tanya, Allah akan menanyakan 4 hal ketika kita dihari kiamat sebagaimana dlm hadits berikut Rosulullah ﷺ bersabda;
لا تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيْهِ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ
(رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالتِّرْمِذِيُّ) .
Artinya: Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak dari tempat hisabnya pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai 4 hal: (1) umurnya, untuk apakah ia habiskan, (2) jasadnya, untuk apakah ia gunakan, (3) ilmunya, apakah telah ia amalkan, (4) hartanya, dari mana ia peroleh dan dalam hal apa ia belanjakan. (HR Ibnu Hibban dan at-Tirmidzi).
Hartanya akan ditanya kalau untuk urusan umur, masa muda, urusan ilmu ditanya 1 pertanyaan, tapi khusus untuk urusan harta maka ditanya 2 pertanyaan sekaligus
مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ
Dari mana didapatkan, dari mana revenyunya, darimana incomenya, dari mana gajihnya, sekaligus ditanya untuk apa kau gunakan, untuk apa dikeluarkan, untuk apa dibelikan, untuk apa belanjakan. Ditanya 2 soal sekaligus. Sehingga yg Allah tanya bukan kemana larinya uang saja akan tetapi setiap Rp1 yg masuk keadalam rekening kita akan ditanya yg halal akan dihisab yg haram di adzab.
Mau tidak mau, suka tidak suka, sukarela atou terpaksa, kita semua akan dihisab oleh Allah ﷻ. Oleh karenanya jangan sampai ada satu transaksi yg kita lakukan karena ketidak tahuan kita kpd fiqih muamalah menjadikan kita terjerumus kdlm dosa besar. Karena sudah cukup hadirin sekalian Rp1 syubhat yg haram masuk kerekening kita menjadikan sholat kita tidak khusuk selama 1 bulan lebih, sudah cukup Rp1 haram syubhat masuk kedalam kantong kita menjadikan anak kita sakit²an dirumah karena penyebabnya adalah harta haram.
Orang kalau sudah memakan harta haram dia akan menjadi daging, kalau sudah menjadi daging dmn mau dibelek dagingnya gk bisa. Makanya orang yg memakan harta haram itu doanya sulit dikabulkan kenapa??
Karena yg jasad di gunakan ada jasad yg ada daging haramnya, dan kalau udah jadi daging itu gk bisa dilepas.
Makanya dlm agama kita itu sngat konsen terhadap makanan karena you are what you eat kita adalah apa yg kita makan. Makanya agama kita mengaharamkan dzat² yg berbahaya Sebagaimana Firman Allah ﷻ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (QS Al Baqoroh 172).
Dari sini Allah ﷻmemerintahkan kita untuk memakan yg baik² saja. Oleh karenanya perkara urgensi untuk mempelajari fiqih muamalah ini penting sekali bahkan dizaman Umar bin khottob, smpai² beliau membuat fatwa 1 hal yg dia ucapkan ketika menjadi khollifah
لا يبع في سوقنا إلا من قد تفقه في الدين
"Tidak boleh berjualan dipasar kita kecuali dia sudah faham fiqih muamalah".
Jadi dahulu dizaman umar setiap orang yg mau berdagang ditoko harus bisa menjawab pertanyaan tentang fiqih muamalah kalau tidak bisa menjawab maka dikeluarkan dari pasar begitulah kurang lebihnya.
Itermezo Ustadz bercerita tentang mengisi kajian rutin di tanah abang wah cocok nih
Semua pedangang disini semua karena mereka harus faham fiqih muamalah. Dalam agama kita itu tidak boleh *learning by doing* untuk perkara agama itu gk boleh, akan tetapi kita diperintahkan dalam agama apa *"learning before doing"*
*العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَل*
*Berilmulah sebelum kau berucap dan beramal*
Makanya kita sebelum haji dan umroh ada apa??
Manasik dulukan, sebelum kita sholat ada belajar fiqih sholat, termasuk juga sebelum kita berdagang ada belajar fiqih muamalah.
Sekarang orang² belajar fiqih muamalah pas aset²nya udh triliunan barus dah gmn Ustadz harta sya, antum kemana aja dari dulu gk belajar. Alahamdulillah sekarang sudah mulai bnyak kajian fiqih tentang muamalah dari Asatidzah kita yg lainya khususnya di indonesia maka wajib bagi kita untuk memepelajarinya.
Dan urgensi memepelajari fiqih muamalah ini adalah agar jangan sampai anak² kita makan dari harta yg syubhat dan haram dari transaksi yg dilakukan oleh bapaknya.
Kalau kaitanya anda sebagai seorang pekerja berarti anda harus faham apa akad kerja anda dgn perusahaan, bagaimana anda memenuhi akad kerja tersbut, menjadi karyawan yg ideal dan amanah, menjadi karyawan yg penuh integritas profesionalisme sebagaimana yg sudah Allah katakan dlm Alquran tentang 2 kriteria dari karyawan yg ideal sbagaimana firman Allah ﷻdlm surat Al qosos 26
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".
Sesungguhnya yg paling baik untuk dikerjakan dijadikan sebagai pegawai the best karyawan adalah القوي yg kuat skil full kompetens, الامين yg berintegriti amanah sekaligus dia orng yg bertangung jawab reponsible 2 dalam ayat lain Allah juga katakan percakapan jin ifrit dengan Nabi Sulaiman sebagaimana dikisahkan dlm Alqur'an Allah ﷻ Berfirman dalam surat An Naml 39
قَالَ عِفۡرِيۡتٌ مِّنَ الۡجِنِّ اَنَا اٰتِيۡكَ بِهٖ قَبۡلَ اَنۡ تَقُوۡمَ مِنۡ مَّقَامِكَۚ وَاِنِّىۡ عَلَيۡهِ لَـقَوِىٌّ اَمِيۡنٌ
Berkata 'Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: "Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgsana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya."
Ketika nabi sulaiman memberikan syaimbara kpd jin ifrit siapa yg bisa datangin kerajaannya ratu balqis didepan sya, maka ifrit berkata sya mampu mendatangkan ratu balqis beserta kerajaanya dihadapanmu sblum engkau berdiri.
Yg menjadi point pentingnya adalah
وَاِنِّىۡ عَلَيۡهِ لَـقَوِىٌّ اَمِيۡنٌ
Dan aku adalah orang yg kuat sekaligus اَمِيۡنٌ terpercaya maka 2 kriteria inilah silahkan tanya kpd diri antum masing² apakah kita sudah menjadi karyawan yg ideal karena pada akhirnya profesi didunia hanya 2 saja. Kalau ngk jadi pekerja ia jadi pengusaha. Maka jadilah pengusaha yg bertaqwa dan jadilah juga pekerja atou karyawan yg bertaqwa.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه
Demikian semoga Bermanfaat
Barakallahu fiikum...
Al Faqir Abu Ibrohim (Divisi Dakwah DKM Al Kautsr)