PUASA SEBEBTAR LAGI....
Bagi yang masih punya hutang puasa segeralah melunasinya dengan cara qadha’ puasa atau membayar fidyah karena puasa Ramadhan wajib untuk dilaksanakan. Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim dan bagi yang tidak mengikutinya harus melakukan penggantian di lain waktu. Bagi yang masih punya hutang puasa diharapkan untuk segera melunasinya dengan qadha’ puasa atau membayarkan fidyah. Orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa memiliki beberapa kondisi. Hal tersebut dilakukan untuk tidak mengganggu kesehatan mereka. Namun karena puasa Ramadhan wajib hukumnya, maka jika tidak menjalankan puasa akan dianggap sebagai hutang.
Golongan Orang yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa
Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa karena berbagai kondisi. Mulai dari karena usia, kesehatan, hingga perjalanan.
Berikut ini adalah beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa:
1. Anak Kecil
2. Orang Gila.
3. Orang yang Sedang Sakit
4. Orang yang Lanjut Usia.
5. Wanita yang Sedang Haid.
6. Musafir.
7. Wanita Hamil dan Menyusu
Cara Melunasi yang Masih Punya Hutang Puasa
Dari beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa di atas, beberapa di antara harus mengganti puasa karena dianggap sebagai hutang. Bisa dengan melakukan dua cara, yaitu qadha’ puasa dan fidyah. Bagaimana cara melakukannya? Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai qadha’ puasa dan fidyah:
1. Qadha’ Puasa
Qadha’ puasa adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa Ramadhan yang sudah ditinggalkan.Hutang puasa tersebut juga harus dilunasi sebelum bulan Ramadhan berikutnya datang.
2. Fidyah
Golongan orang yang masih punya hutang puasa juga diperbolehkan untuk membayar fidyah jika dirasa tidak mampu untuk menjalankan qadha’ puasa. Pembayaran fidyah ini memiliki ketentuan yang sudah ditetapkan dan telah ditentukan oleh ajaran agama Islam.
Besaran Pembayaran Fidyah
sumber foto: freepikDalam membayar fidyah bagi yang masih punya hutang puasa ada beberapa ukuran menurut beberapa ulama.Saat ini ada tiga mazhab ukuran yang diperbolehkan dalam membayar fidyah. Berikut ini adalah ukuran-ukuran tersebut:
1. Satu Mud
Ukuran yang pertama adalah satu mud. Menurut pendapat beberapa ulama, ukuran pembayaran fidyah adalah sebesar satu mud untuk satu orang fakir miskin.Satu mud yang diberikan dapat berupa makanan pokok di negara tersebut, gandum, atau kurma.Satu mud adalah ukuran sebesar telapak tangan orang dewasa yang mampu menampung makanan dan membuat satu orang fakir miskin merasa kenyang.Jika diukur, satu mud setara dengan 675 gram beras di Indonesia.Pembayaran fidyah ini bisa diberikan dengan ukuran satu mud bahan makanan pokok atau satu porsi makanan siap saji.
2. Dua Mud
Sedangkan sebagian ulama menetapkan bahwa pemberian fidyah dilakukan dengan takaran dua mud. Yang dimana setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung.Atau jika ingin memberikan makanan saji maka setara dengan makan siang dan makan malam untuk satu orang fakir miskin hingga kenyang.Jika dihitung, kira-kira beras dari dua mud adalah 1,5 kg. Apabila ingin memberikan bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum maka takaran yang digunakan adalah dua mud atau 1,5 kg beras.
3. Satu Sha’
Bagi yang masih punya hutang puasa bisa membayar fidyah dengan ukuran sebesar satu sha’.Ukuran ini setara dengan empat mud atau sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayar pada bulan Ramadhan. Jika ditimbang, maka satu sha’ setara dengan 2,75 liter.
Kapan Waktu Membayar Fidyah?
Jika waktu melakukan qadha’ puasa adalah diluar bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha serta sebelum waktu bulan Ramadhan selanjutnya datang.Fidyah dapat dilakukan dalam bulan Ramadhan pada malam harinya. Artinya bahwa harus tidak menjalankan puasa terlebih dahulu, baru membayar fidyah.
Golongan Orang yang Diperbolehkan untuk Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa boleh untuk membayar fidyah.Ada golongan sendiri yang boleh untuk membayar fidyah jika tidak bisa melakukan qadha’ puasa. Berikut ini adalah yang termasuk di dalamnya:
1. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu yang sedang hamil dan menyusui memang diperbolehkan untuk tidak mengikuti puasa Ramadhan. Namun, mereka juga wajib untuk menggantinya dan dianggap sebagai hutang puasa.Untuk menggantinya, ibu hamil dan menyusui boleh untuk memilih membayar fidyah jika qadha’ puasa tidak bisa.
2. Orang Tua
Orang tua diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena kondisi kesehatan serta fisik mereka yang sudah menurun.Meskipun boleh untuk tidak puasa, orang tua yang sudah lanjut usia dianggap masih punya hutang puasa sehingga mereka harus membayarnya dengan fidyah.Bisa dengan ukuran satu mud atau dua mud serta langsung membayarnya di akhir bulan Ramadhan atau bahkan dicicil setiap harinya.
3. Orang yang Sakit Parah
Bagi orang yang dinyatakan sakit, tetapi masih bisa sembuh bisa membayar hutang puasa dengan qadha’ puasa ketika kondisinya sudah pulih atau sehat kembali.Akan tetapi, bagaimana jika sakit yang diderita ternyata membutuhkan waktu sembuh yang lama dan parah?Bagi yang sedang sakit parah, Allah SWT memberikan kelonggaran dengan membayar fidyah sebagai gantinya.
4. Orang yang Menunda Qadha Puasa
Golongan orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena kondisi tertentu ada beberapa yang wajib untuk melakukan qadha’ puasa sebagai ganti hutang puasa mereka.Namun, bagaimana jika belum melunasi hutang puasa dengan qadha’ puasa hingga masuk ke bulan Ramadhan berikutnya?Bagi yang menunda dalam melaksanakan qadha’ puasa masih tetap wajib untuk melunasi hutang puasa mereka dengan wajib membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari yang mereka tinggalkan.
5. Orang Mati
Orang yang sudah mati ternyata masih diharuskan untuk membayar fidyah.Almarhum wajib untuk membayar fidyah karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk membayar fidyah tetapi tidak dilakukan hingga akhir hayatnya.Orang yang bertugas untuk membayarkan fidyah adalah si ahli waris dengan menggunakan harta yang ditinggalkan oleh almarhum atau bisa juga dengan menggantikan qadha’ puasa atas nama almarhum.
Disadur dari: : https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/masih-punya-hutang-puasa/#:~:text….