*Menyambut Ramadhan Dengan Ilmu*
(Tanya Jawab Seputar Amaliah Ramadhan) 

*Pertanyaan*
Bolehkan seorang perempuan yang hamil atau menyusui tidak berpuasa pada bulan Ramadhan ?

*Jawaban*
? Seorang perempuan yang hamil atau menyusui boleh untuk tidak berpuasa apabila puasa itu menyebabkan masyaqqoh (berat) bagi dirinya.
☝️Apabila puasa tidak menimbulkan masyaqqoh bagi keduanya maka tidak boleh bagi keduanya untuk tidak berpuasa. 
⛔ Waspadalah terhadap  pemahaman yang mengatakan bahwa sekedar karena hamil atau menyusui maka boleh bagi seorang perempuan untuk tidak berpuasa. 
☝️Karena keduanya baru boleh tidak berpuasa jika hamil dan menyusui tersebut menimbulkan masyaqqoh (berat) bagi dirinya. 
☝️Masyaqqoh bagi perempuan hamil contohnya seperti khawatir keguguran atau jatuh sakit. 
☝️Sedangkan masyaqqoh bagi perempuan menyusui adalah seperti berhentinya asi atau jatuh sakit. 
? Bagi seorang perempuan yang hamil atau menyusui jika tidak berpuasa maka konsekuensinya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1️⃣ Jika keduanya tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya sendiri maka keduanya hanya wajib qodlo saja
2️⃣ Jika keduanya tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan anak yang di kandungannya atau anak yang disusuinya maka dia wajib untuk qodlo dan juga membayar fidyah, yaitu membayar satu mud bahan makanan pokok (seperti beras) kepada fakir miskin untuk setiap harinya. 
والله اعلم بالصواب

Perusahaan Grup Astra
TOYOTA
Wilayah Grup Astra
Jadetabek