*Menyambut Ramadlan Dengan Ilmu*
(Tanya Jawab Seputar Amaliah Ramadlan)
*Pertanyaan 11*
Apa hukum menghisap rokok dan mencium minyak wangi dan semisalnya di saat puasa
*Jawaban*
? Menghisap asap rokok bagi orang yang merokok membatalkan puasa. Karena pada asap rokok terdapat benda yang berukuran sangat kecil, sehingga apabila dihisap berarti dia telah memasukkan benda ke dalam rongga badan melalui mulut.
?Sedangkan bagi selain orang yang merokok yang menghisap asap rokok orang lain, maka itu tidak membatalkan puasa.
? Mencium minyak wangi, bakhur (kemenyan Arab), bau makanan dan semacamnya maka itu tidak membatalkan puasa, meskipun seseorang sengaja untuk menciumi baunya.
? Menggunakan inheler (alat pelega nafas) bagi orang yang sesak napas itu dapat membatalkan puasa, karena di sana juga terkandung benda yang akan masuk ke rongga melalui hidung.
والله اعلم بالصواب